Pemkab Ogah Intervensi Harga Bahan Pokok di Anambas
Oleh : Fredy Silalahi
Rabu | 17-05-2017 | 10:17 WIB
kadis-kop-01.gif
Usman, Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Kepulauan Anambas. (Foto: Fredy Silalahi)

BATAMTODAY.COM, Anambas - Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Kepulauan Anambas mendukung pedagang melanggar peraturan Pemerintah Pusat terkait harga komoditi minyak goreng, daging sapi dan gula. Pedagang pun dilepas menentukan harga sendiri.

Seperti diketahui, harga minyak goreng yang ditetapkan Rp11.000/liter, gula Rp12.500/kilogram dan daging sapi Rp80.000/kilogram. Tetapi di Anambas minyak diecer Rp15.000/liter, gula Rp 14.000/kilogram, dan daging sapi Rp 100.000/kilogram.

"Pemerintah Pusat tidak melihat letak geografis Anambas. Tidak semudah itu menetapkan harga barang di Anambas. Kami memang kesulitan mengatasi itu, tapi kami akan berupaya," kata Usman, Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Kepulauan Anambas, Rabu (17/5/2017).

Ia mengakui, pihaknya tidak melakukan intervensi terhadap harga pasar. Pasalnya, semua barang tersebut ditanggung sendiri oleh pedagang.

"Kami tidak bisa intervensi pasar. Karena biaya angkut semua pedagang yang tanggung. Ada rencana subsidi biaya angkut, dan kami berhak melakukan itu. Tetapi anggaran kami tidak ada," jelasnya.

Usman juga menyinggung, Bahan Bakar Minyak (BBM) satu harga juga tidak bisa diterapkan di Anambas. Pasalnya subsidi pemerintah hanya sebatas pangkalan.

"Subsidi hanya sampai kepangkalan saja. Untuk pengecer BBM kan tidak ditanggung, toh juga pedagang yang tanggung biaya angkut. Jadi kami juga tak bisa intervensi biaya jualnya," terang Usman.

Editor: Gokli