LKPj Tahun Anggaran 2016 Anambas, Kinerja OPD tidak Maksimal
Oleh : Alfreddy Silalahi
Rabu | 10-05-2017 | 12:14 WIB
ketua-DPRD-lingga-LKPj1.jpg

Ketua DPRD menyerahkan Lampiran rekomendasi perbaikan LKPj kepada Bupati Kabupaten Kepulauan Anambas. (Foto: Freddy)

BATAMTODAY.COM, Anambas - Dalam rapat paripurna Istimewa Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Anambas, kinerja Bupati Anambas tahun anggaran 2016 dihujani kritik. Pasalnya, dari hasil telaah dan pendataan DPRD, kinerja Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tidak maksimal dan banyak tidak terealisasi.

Ketua Panitia Khusus (Pansus) Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Bupati Tahun Anggaran 2016, H Dhannun menegaskan agar catatan DPRD harus diperhatikan dan dilaksanakan di tahun anggaran yang akan datang.

Tahun 2016, bidang pekerjaan umum mendapat porsi dan alokasi terbesar dalam APBD yaitu sebesar Rp223,8 miliar atau 24,1 persen.

"Tetapi belum semua masalah dasar dimasyarakat terpenuhi, seperti air bersih, penyediaan jalan dan membuka keterisoliran," kata Dhannun, Rabu (10/5/2017).

Dhannun menambahkan, dari pelaksanaan APBD tahun 2016, realisasi belanja bantuan sosial masih rendah, sama halnya dengan pendidikan dan kesehatan yang sangat rendah dari aturan perundang-undangan.

Dimana ‎Pagu anggaran bantuan sosial Rp 4,2 miliar, sementara realisasi hanya Rp 2,3 miliar. Bidang pendidikan, anggaranya hanya 6 persen dari APBD. Ini perlu ditingkatkan sementara perintah UU 20 tahun 2003, anggaran harus 20 persen untuk meningkatkan kualitas pendidikan, memenuhi kekurangan tenaga pengajar. Sedangkan bidang kesehatan, pagu anggaran mencapai Rp 79,4 miliar realisasi hanya Rp 47,4 miliar.

"Hal ini yang dikeluhkan masyarakat terhadap pelayanan kesehatan, karena kekurangan tenaga kesehatan dan alat kesehatan. Banyak yang tidak optimal, ini yang perlu dievaluasi. Kedepannya ini harus lebih akurat dan tepat sasaran dengan masyarakat," tegasnya.

Dia menjelaskan, pihaknya memberikan rekomendasi dan perbaikan LKPj Bupati Kabupaten Kepulauan Anambas terhadap program dan pembangunan Anambas. Perbaikan tersebut harus dapat dilakukan dalam Tahun Anggaran 2017.

Pemkab Anambas diminta lebih fokus meningkatkan dan mengembangkan pembangunan infrastruktur yang dibutuhkan masyarakat. Pemkab juga harus meningkatkan alokasi pendidikan sesuai amanat UU no 20 tahun 2003. Melakukan evaluasi dan perbaikan terhadap rencana dan pelaksanaan pembangunan bidang kesehatan.

"Pemkab harus bersinergi dengan RPJMN, RPJMD Provinsi. Dan harus memperkuat koordinasi dangan instansi vertikal untuk penanganan kamtibmas, penyalah gunaan narkoba, illegal fishing dan penyeludupan," tegasnya.

Editor: Yudha