Petugas Mengaku Lalai

Empat WNA Tersangka Illegal Fishing Kabur dari Kantor Satwas SDKP Anambas
Oleh : Alfreddy Silalahi
Rabu | 19-04-2017 | 14:14 WIB
illegalfishing_1.jpg

Illegal Fishing di Anambas. (Foto: Dok Batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Anambas - Empat tersangka Illegal Fishing asal Vietnam kabur dari Kantor Satuan Pengawas Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (Satwas SDKP) Kabupaten Kepulauan Anambas yang terletak di Antang, Desa Tarempa Timur, Kecamatan Siantan.

Kepala Satwas SDKP, Asep Ruhiyat mengakui pihaknya lalai terkait kaburnya empat tersangka illegal fishing tersebut. Empat tersangka tersebut, yakni Tran Thanh That nahkoda BD 96824 TS, Nguyen Van Phi nahkoda 97909 TS, Le Dinh Chien nahkoda BD 93581 TS, Pham Chi Tam nahkoda BD 93217 TS.

"Iya, ini memang kelalaian kami, karena kami kekurangan personil. Dua tersangka ini memang titipan dari KP Bisma (Mabes Polri), dan dua tersangka titipan dari KP Antasena (Mabes Polri)," jelas Asep Ruhiyat, Rabu (19/4/2017).

Dia menceritakan, kehilangan empat tersangka tersebut diketahui Senin (17/4/2017) berkisar pukul 05:30 WIB. Pasalnya, Kepala Desa Tarempa Timur dan nelayan mendatangi Satwas SDKP.

"Kepala Desa dan nelayan mendatangi kami berkisar pukul 05:30 WIB, mengeluh bahwa kapal pompong (1 GT) nelayan itu hilang. Didalam kapal ada bahan bakar minyak (BBM) berkisar 15 liter. Ini diketahui, bahwa nelayan yang baru pulang mancing, singgah sebentar kerumah. Ketika ingin menjual ikan ke Tarempa, pompong itu sudah tidak ada lagi di dermaga," jelasnya.

Mendapat keluhan tersebut, kata Asep, pihaknya mengerahkan personil yang ada untuk melakukan patroli, sekaligus berkoordinasi dengan TNI Angakatan Laut.

"Kami sudah melakukan patroli, tetapi sudah tak keliatan lagi. Kami juga sudah melaporkan kejadian pompong hilang ini ke Kepolisian. Sekaligus meminta nelayan segera melaporkan kepada kami, bagi yang melihat empat tersangka itu," jelasnya.

Dia menyinggung, saat ini jumlah nelayan warga negara asing yang berada di Satwas SDKP berkisar 67 orang, 19 diantaranya merupakan nahkoda yang merupakan tersangka illegal fishing.

"Saat ini tinggal 11 orang tersangka, karena empat orang sedang mengikuti persidangan di Natuna, dan empat orang yang kabur itu. Sebenarnya Satwas ini bukan merupakan tempat tahanan, tetapi karena tidak ada Detensi Centre, maka kita amankan disini. Tempat ini juga terbatas," ujarnya mengakhiri.

Editor: Yudha