BKD akan Bagikan SPPT Kepada Wajib Pajak di Anambas
Oleh : Fredy Silalahi
Jum'at | 07-04-2017 | 20:02 WIB
Azwandi-400x192.gif

Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Kepulauan Anambas, Azwandi (Foto: dok.batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Anambas - Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Kepulauan Anambas targetkan, Mei (2017) akan membagikan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT). Hal tersebut meliputi Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan Perkantoran (PBB-PP).

"Jumlah wajib pajak di Anambas 12.801. SPPT yang dicetak akan disesuaikan dengan jumlah itu, dan kemudian dibagi kepada orang wajib pajak. Kami menargetkan, bulan depan SPPT sudah selesai dibagikan kepada wajib pajak," jelas Kepala BKD, Azwandi, Jumat (7/4/2017).

Dia menerangkan, pembagian SPPT tersebut akan dibagikan kepada seluruh warga Anambas yang wajib pajak. Menurutnya, pegawai yang bekerja di lingkungan Pemkab Anambas akan kebagian SPPT.

"Untuk tahap pertama, kami akan serahkan kepada pegawai Anambas. Kami ingin, semua pegawai harus taat pajak dan memberikan contoh kepada masyarakat," jelasnya.

‎Dia menegaskan, orang yang tidak taat pajak, maka dikenakan denda sebesar 2 persen. Dia mengimbau agar seluruh masyarakat taat membayar pajak.

"Bila telat membayar pajak selama 3 bulan, maka dendanya dikalikan 2 persen dari jumlah pajak 3 bulan itu. Kalau memang tak ingin denda, maka jangan telat membayar pajak. Kita akan ingatkan masyarakat, agar mereka tahu ada denda bila telat bayar pajak. Pajak ini bukan untuk kami, tetapi untuk semua masyarakat. Dari kita, untuk kita. Karena besarnya PAD, akan memengaruhi pembangunan daerah," tegasnya.

Editor: Udin