Terkuak, Landing Station PT Sacofa Pasang Penyadap yang Terhubung Langsung ke Satelit
Oleh : Alfreddy Silalahi
Kamis | 06-04-2017 | 13:50 WIB
panglima-TNI-Anambas11.gif

Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo kunjungi ke Landing Station PT Sacofa Sdn Bhd, yang berada di Tarempa. (Foto: Alfreddy)

BATAMTODAY.COM, Anambas - Keberadaan Landing Station PT Sacofa Sdn Bhd di Tarempa, Kabupaten Kepulauan Anambas --yang sudah lama beroperasi tanpa izin hingga menimbulkan polemik di tengah masyarakat dan pemerintah, terkuak sudah.

Landing Station PT Sacofa Sdn Bhd ternyata merupakan perusahaan yang melakukan kegiatan spionase karena memiliki alat penyadap yang terhubung langsung dengan satelit.

Fakta mencengangkan ini diketahui, setelah ahli teknis yang ikut dalam rombongan Panglima TNI Jenderal Gatot Nurman‎tyo memaparkan keberadaan perangkat yang berada di equipment room tersebut, Kamis (6/4/2017).

"Ini ada kabel (perangkat) penyadap yang terhubung langsung dengan satelit. Setiap kapal yang melintasi kabel ‎bawah laut PT Sacofa ini, diketahui ukuran dan bentuknya," ujar ahli teknis kepada Panglima TNI Jenderal Gatot Normantyo.

Panglima TNI Jenderal Gatot Normantyo menyampaikan, kehadirannya di Anambas untuk meninjau keberadaan Landing Station PT Sacofa yang selama ini beroperasi tanpa mengikuti peraturan dan perundang-undangan di Indonesia.

"Ini yang ingin kita pastikan, sehingga kita turun ke sini. Kita ingin tahu perangkat-perangkat yang berada di dalam equipment room ini," jelasnya.

Untuk diketahui, pada 24 Januari 2014 lalu, izin Landing Station PT Sacofa di Tarempa dan Penarik sudah dicabut. Artinya, sudah tiga tahun perusahaan Malaysia itu berdiri tegak di Indonesia tanpa memiliki izin. Perusahaan tersebut sudah masuk nominasi ilegal sejak berakhirnya nota kesepahaman (MoU) antara PT Sacofa dengan PT Trans Hybrid Communicatioan‎.

Dan, PT Sacofa sendiri sudah tidak membayar pajak kepada Pemerintah Indonesia sejak tahun 2013. Namun dalam Surat Pencabutan Hak Labuh (landing right) nomor B-68/Kominfo/DJPPI/01/2014, ada ketentuan yang mesti dipenuhi, yakni pencabutan Hak Labuh dimaksud tidak membatalkan kewajiban-kewajiban PT Trans Hybrid Communication (THC) yang merupakan piutang negara.

Sedangkan pada 10 September 2013 lalu, BAIS TNI memberikan tanggapan dan saran terhadap aktivitas PT Sacofa Sdn Bhd dan Trans Hybrid Communication (THC), yang mengindikasikan ada pelanggaran oleh Sacofa Sdn Bhd.

Selanjutnya pada 23 Oktober 2013 lalu, dalam rapat di Mabes TNI memaparkan indikasi pelanggaran dan gangguan keamanan sehubungan tergelarnya kabel laut milik PT Sacofa Sdn Bhd. Lalu pada 28 Oktober 2013, klarifikasi dengan THC.

THC menyampaikan kerja sama dengan Sacofa Sdn Bhd telah berakhir pada 15 November 2011 dan bersedia untuk dicabut hak labuhnya. Dan pada 24 Januari 2014, diterbitkan pencabutan hak labuh THC B-68/KOMINFO/DJPPI/01/2014.

Pada Minggu, 20 November 2016, tim dari Kemenpolhukam, Kemenkominfo, Mabes TNI dan Mabes Polri, yang dipimpin Sekretaris Deputi pada Deputi bidang Koordinasi Pertahanan Negara Kemenko Polhukam Laksma TNI Semi Djoni Putra, menyegel Landing Station Pt Sacofa Sdn Bhd, yang beroperasi di Kabupaten Anambas.

Namun, ketegasan pemerintah terhadap PT Sacofa Sdn Bhd tak bertahan lama. Tim Kemenkominfo kembali membuka segel yang dipasang oleh tim Kemenkopolhukam di pertengahan November 2016 lalu, Minggu (12/3/2017). Saat pembukaan segel, Dinas Kominfo Kabupaten Kepulauan Anambas bahkan tidak dilibatkan.

Kepala Seksi Penertiban, Direktorat Pengendalian Pos dan Informatika Kemenkominfo, Sukampono mengatakan, pihaknya sudah menghentikan proses penyelidikan, karena sudah menemukan dokumen tentang perangkat yang berada di landing station fiber optik tersebut.

"Bukti dokumen sudah ditemukan, mau tidak mau penyelidikan harus dihentikan. Tetapi perangkat didalam landing station itu tidak boleh diaktifkan, sebelum melengkapi izin yang berlaku di Indonesia. Kita buka segel, karena ada juga syarat perangkat teknisnya," kata Sukampono.

Syarat perangkat teknis, Lanjut Pono, adalah perangkat yang sangat sensitif terhadap suhu. Hal tersebut juga diungkapkan oleh Semi Djoni Putra, Sekretaris Deputi IV Kemenkopolhukam, ketika melakukan penyegelan landing station PT Sacofa pada November 2016 lalu.

"Ada perangkat yang sangat sensitif terhadap suhu, dan sesuai syarat teknisnya, harus ada diruangan yang ber AC," terangnya.

Editor: Yudha