Peningkatan Akses Telekomunikasi di Anambas Terkendala Kewenangan Pemerintah Daerah
Oleh : Roland Aritonang
Selasa | 04-04-2017 | 13:14 WIB
Tower-di-tarempa.gif

Tower di Tarempa, Anambas. (Foto: Dok Batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Anambas - Berlakunya Undang-undang 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, dan PP 18 tahun 2016 tentang Organisasi Perangkat Daerah (OPD) menuai polemik bagi Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas untuk meningkatkan akses telekomunikasi.

Padahal, untuk meningkatkan akses telekomunikasi termasuk salah satu visi-misi Bupati dan Wakil Bupati. Namun, terganjal karena kewenangan tersebut berada diranah Kementerian atau Pemerintah Pusat.

Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Kabupaten Kepulauan Anambas, Japrizal mengakui, imbas dari UU dan PP tersebut menjadi penghambat bagi Pemda untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat.

"Visi-misi Bupati dan Wakil Bupati yaitu untuk meningkatkan akses telekomunikasi. Tetapi terhambat karena berlakunya UU 23 tahun 2014 dan PP 18 tahun 2016. Dalam hal ini, Pemda tak punya wewenang untuk membangun tower, karena kewenangan sudah berada pada Kementerian Komunikasi dan Informatika," terang Japrizal, Selasa (4/4/2017).

Dia mengatakan, upaya untuk meningkatkan akses telekomunikasi di Anambas, pihaknya telah menyurati dan memohon ke Kemenkominfo.

"Saya sudah jelaskan kepada Pak Bupati, bahwa kewenangan telekomunikasi berada pada Kementerian Kemenkominfo. Pak Bupati memerintahkan agar menyurati Kemenkominfo. Kami sudah melakukan itu, dan Kemenkominfo sudah mempunyai program untuk pembangunan tower telekomunikasi tetapi untuk menelepon (voice) saja. Untuk paket data itu ada pada operator," jelasnya.

Japrizal menyinggung, sebelum berlakunya UU 23 tahun 2014 dan PP 18 tahun 2016, pihaknya telah membangun 4 tower, yakni di Desa Kiabu, Kusik, Telaga dan Batu Tambun. Menurutnya, keempat tower tersebut sudah beroperasi.

"Sebelumnya kita punya kewenangan untuk membangun tower demi meningkatkan komunikasi. Tetapi sekarang kewenangan itu berubah, dan sudah berada pada Kemenkominfo. Saat ini kita menunggu komitmen Kemenkominfo untuk membangun tower di desa-desa yang belum terakses komunikasinya. Dan informasi yang kami terima dari Kemenkominfo, ada 122 daerah terpencil, terluar dan tertinggal masuk prioritas pembangunan telekomunikasi, termasuk didalamnya Anambas," terangnya.

Japrizal berharap, Kemenkominfo segera membangun tower telekomunikasi di Anambas. Pasalnya, telekomunikasi merupakan kebutuhan dasar masyarakat.

"Seiring berkembangnya teknologi, komunikasi ini sudah menjadi kebutuhan dasar masyarakat. Kita berharap, kemenkominfo segera merealisasikan pembangunan tower telekomunikasi. Karena ini (telekomunikasi) merupakan salah satu pendorong juga, untuk mengembangkan pariwisata di Anambas," pungkasnya.

Editor: Yudha