Desa Kesulitan Buat LPJ Penggunaan Anggaran
Oleh : Fredy Silalahi
Selasa | 28-02-2017 | 10:31 WIB
dana-desa-101.gif

Ilustrasi.

BATAMTODAY.COM, Anambas - Besarnya dana desa (DD) dan alokasi dana desa (ADD) tahun 2016 yang bersumber dari APBN membuat sebagian kepala desa kesulitan menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) penggunaan anggaran tersebut.‎

Kepala Seksi Keuangan dan Aset Desa, Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dinsos P3AMD), Syahrizal mengatakan, hingga saat ini baru 16 dari 52 desa yang telah menyampaikan LPj. Padahal batas waktu yang diberikan hingga 28 Februari.

"Banyak desa yang kesulitan menyampaikan LPj-nya, saat ini baru 16 desa yang dinyatakan sudah lengkap. Sebelumnya ada beberapa LPj desa terpaksa dipulangkan, karena tidak lengkap. Sebelum tanggal 28 Februari, kami sudah mengirimkan surat ke desa-desa, agar segera menyampaikan LPj," ujarnya, Selasa (28/2/2017).

Syahrizal menerangkan, LPj penggunaan anggaran tahun 2016 merupakan syarat utama pencairan ADD dan DD. Akibatnya bagi desa yang belum menyampaikan LPj akan ditunda.

"Karena LPj merupakan syarat utama pencairan ADD dan DD triwulan pertama, maka yang belum memberikan LPj akan ditunda pengalokasiannya,"terang Syahrizal.

Ia mengakui, kesulitan beberapa Kepala Desa menyusun LPj karena harus sesuai dengan sumbernya, melampirkan kwitansi pengadaan serta melampirkan dokumentasi pembangunan.

"Di tahun 2016 lalu, desa harus membuat LPj yang bersumber dari ADD, DD, Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah, serta dana tunda salur. Dana tunda salur ini terjadi pada tahun 2015 lalu, artinya ini merupakan kabupaten yang sudah dibayarkan," jelasnya.

Sebelumnya, Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD), Kabupaten Kepulauan Anambas, Azwandi menerangkan, progres laporan keuangan yang disusun BKD sudah mencapai 85 persen, sementara beberapa OPD belum menyampaikan hasil laporan dan baru 3 desa yang menyampaikan hasil laporan penggunaan anggaran tahun 2016.‎ Dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sedang melakukan audit pendahuluan penggunaan anggaran Pemkab Anambas.

"28 Februari ini kami target sudah masuk finalisasi keuangan OPD, dan laporan realisasi penggunaan dana desa juga paling lambat diserahkan tanggal 28 Februari. Saat ini ada perubahan dalam penyampaian laporan keuangan yakni, harus dimulai dari draf penggunaannya. Kalau dulu hasil finalnya saja, dan audit juga mengalami perluasan, harus menyertakan LAKIP,"ujarnya belum lama ini.

Editor: Gokli