Kanim Tarempa Keluarkan 55 Paspor Per Bulan
Oleh : Fredy Silalahi
Kamis | 23-02-2017 | 19:38 WIB
Kanim-Tarempa.gif

Kantor Imigrasi Kelas III Tarempa, Kabupaten Kepulauan Anambas yang berada di Jalan Dipenonegoro (Foto: Fredy Silalahi)

BATAMTODAY.COM, Anambas - Kantor Imigrasi Kelas III Tarempa, Kabupaten Kepulauan Anambas, mengeluarkan 55 paspor setiap bulannya. Meski demikian, Kepala Kantor Imigrasi Tarempa, Ikhsanul Humala Pane, mengaku selektif memproses permohonan pembuatan paspor tersebut. Mengingat banyaknya pemohon dari kota lain menyalahgunakan perjalanan ke luar negeri.


"Kami selektif dalam memproses permohonan pembuatan paspor. Karena banyak yang menyalahgunakan paspor itu," timpal Ikhsanul, Kamis (23/2/2017).

Dia menjelaskan, saat ini banyak modus tenaga kerja Indonesia demi mendapatkan paspor beralasan mengunjungi keluarga atau berwisata.

"Alasan ingin berkunjung, tetapi faktanya pemohon‎ itu bekerja. Sehingga tidak sedikit warga Indonesia bermasalah di luar negeri. Seharusnya paspor bekerja itu memiliki rekomendasi dari BP2TKI," terangnya.

‎Dia mengatakan, pihak Imigrasi memiliki cara tersendiri untuk mengatasi penyalahgunaan tersebut. Menurutnya pihaknya lebih memilih tidak memproses paspor tersebut.

"Kalau sudah mencurigai dari awal, kami lebih memilih menolak permohonan pembuatan paspor," ujarnya mengakhiri.

Editor: Udin