Masyarakat Desak Pemerintah Setujui Pemekaran Kecamatan Baru di Anambas
Oleh : Alfreddy Silalahi
Kamis | 16-02-2017 | 12:14 WIB
anambas1.jpg

Kabupaten Kepulauan Anambas. (Foto: anambaskab.go.id)

BATAMTODAY.COM, Anambas - Masyarakat Desa Sunggak, Keramut dan Impul mendesak Pemerintah agar segera menyutujui usulan pembentukan Kecamatan Jemaja Barat. Pasalnya, masyarakat ingin memperdekat rentang kendali dengan Kecamatan serta meningkatkan pelayanan khususnya bidang kesehatan.

"Desa Sunggak, Impul, dan Keramut sudah bersatu dengan tujuan untuk menyejahterakan masyarakat dan terpenting meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat. Untuk itu kami mendesak pemerintah menyetujui usulan terkait pemekaran Kecamatan Jemaja Barat," ujar salah satu tokoh masyarakat Sunggak, Musmulyadi, Kamis (16/2/2017).

Mus menerangkan, Desa Sunggak, Impul dan Keramut beda pulau dengan Pulau Jemaja. Menurutnya, hal tersebut selalu ‎menjadi kendala terhadap pelayanan masyarakat.

"Pahamlah Anambas ini terdiri dari pulau-pulau. Tapi kalau Sunggak, Impul dan Keramut memang pisah pulau, tetapi berdekatan. Dibandingkan ke Pulau Jemaja lebih jauh lagi," terangnya.

Mirisnya lagi, lanjut Mus, saat ini pihaknya belum merasakan listrik yang maksimal. Pasalnya seluruh masyarakat hanya mengandalkan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS).

"Kalau listrik seadanya saja, itu pun untuk penerangan saja, kalau untuk penggunaan tv tidak bertahan lama. PLTS ini juga merupakan bantuan kementrian ditahun 2013-2014 lalu. Dibandingkan, memang lebih irit menggunakan PLTS ketimbang genset. Tetapi akan lebih irit lagi kalau ada listrik yang dikelola oleh pihak PLN, dan kapasitasnya pasti lebih besar," jelasnya.

Sebelumnya, Pemekaran tiga kecamatan baru di Kabupaten Kepulauan Anambas masih menunggu keputusan Pemerintah Pusat. Padahal, tujuan dilakukannya pemekaran tersebut, untuk memaksimalkan pelayanan masyarakat. Karena Kabupaten Kepulauan Anambas terdiri dari pulau-pulau.

"Hasil koordinasi kami dengan Biro Pemerintahan Provinsi Kepri‎, yaitu masih menunggu keputusan Pemerintah Pusat, sekaligus menunggu turunan Undang-undang 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah," kata Kepala Bagian Administrasi Pemerintahan Umum Setdakab Anambas, Riorizal, belum lama ini.‎

‎Adapun Komposisi Kabupaten Kepulauan Anambas saat ini, yaitu terdiri dari 7 Kecamatan, 50 Desa, 2 Kelurahan, dengan penduduk berkisar 46 ribu jiwa.

Editor: Yudha