Pemkab Anambas Sosialisasikan Pengelolaan Dana Desa
Oleh : Alfredy Silalahi
Selasa | 31-01-2017 | 11:50 WIB
Bupati-Anambas-DanaDesa1.jpg

Bupati Kabupaten Kepulauan Anambas, Abdul Haris saat menyerahkan  surat himbauan (pamplet) KPK kepada Kepala Desa se Kabupaten Anambas. (Foto: Fredy)

BATAMTODAY.COM, Anambas - Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas sosialisasikan pengelolaan dana desa sekaligus menyerahkan surat himbauan (pamplet) Komisi Pemberantasan Korupsi kepada seluruh Kepala Desa serta Badan Pemberdayaan Desa.

Dalam sambutannya, Bupati Kabupaten Kepulauan Anambas, Abdul Haris mengatakan, sesuai undang-undang Nomor 6 tahun 2014, dan Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2014 tentang tata cara pengelolaan desa, maka kewenangan desa ditugaskan oleh pemerintah provinsi maupun pemerintah kabupaten.

"Desa merupakan pemerintah yang terendah. Mempunyai hak dan mempunyai tugas menjalankan pemerintahan. Namun ini harus didukung, karena kewenangannya diserahkan oleh Pemerintah Kabupaten, dan sudah diatur dalam UU desa," tegasnya, Selasa (31/1/2017).

Haris menjelaskan, bahwa pengawasan terhadap pengelolaan dana desa se-Kabupaten Anambas perlu dilakukan. Mengingat tingginya dana desa yang dikucurkan oleh Pemerintah Pusat. Bahkan, dia mewacanakan agar Inspektorat melakukan audit pengelolaan keuangan desa.

"Pengawasan dalam pengelolaan dana desa sangat dibutuhkan, agar aparatur desa berhati-hati dan tertib administrasi. Dana desa itu diprioritaskan untuk pembangunan kebutuhan masyarakat desa. Mungkin belakangan ini Inspektorat tidak turun ke desa, namun kami akan wacanakan, agar Inspektorat melakukan audit penggunaan dana desa," jelasnya.

Dia meminta, desa dan kabupaten agar bersinergi membangun desa. Pasalnya, kewenangan pembangunan desa sudah disusun dalam peraturan daerah (Perda). Oleh karena itu, apa yang menjadi kewenangan pemerintahan desa mohon disinergikan dengan program kabupaten, supaya tidak ada tumpang tindih.

"Kita harus bersatu membangun daerah ini, jadi program pembangunan harus di sinkronkan antara desa dan kabupaten. Hindari kepentingan pribadi, karena penggunaan dana desa ini juga sudah disorot aparat hukum. Saya tidak mau, kedepan banyak kepala desa yang bermasalah. Maka dari itu, harus tertib administrasi. Mana yang kurang paham, silahkan saja tanya pada instansi terkait," tegasnya.

Editor: Yudha‎