Kabupaten Anambas belum Masuk Daftar Pelaksana Penerbitan KIA
Oleh : Alfredy Silalahi
Senin | 30-01-2017 | 12:50 WIB
Kartu_Identitas_Anak_Ilustrasi1.jpg

Ilustrasi kartu identitas anak. (foto: RiauSky.com)

BATAMTODAY.COM, Anambas - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kepulauan Anambas belum memenuhi syarat untuk penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA), sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 2 tahun 2016, tentang ‎Kartu Identitas Anak.

Kepala Bidang Pencatatan Sipil, Disdukcapil Anambas, Agus Riadi mengakui, syarat utama penerbitan KIA yaitu sudah melampaui cakupan akte kelahiran lebih dari 83 persen dengan menggunakan aplikasi SIAK.

"Kabupaten Kepulauan Anambas ini berada tepat dibawah Kabupaten Natuna, dimana Kabupaten Natuna telah mencakup 83 persen akte kelahiran anak. Sehingga Anambas belum bisa menerbitkan KIA, sesuai dengan Permendagri," akunya, Senin (30/1/2017).

Dia menerangkan, pihaknya akan melakukan konsultasi dengan Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kementrian Dalam Negeri untuk melakukan perekaman KIA.

"Rencana kami minggu depan mau konsultasi dengan Dirjen (Kependudukan dan Pencatatan Sipil) baik mengenai spesifik kartu maupun printer pencetakan KIA. Untuk memenuhi target sesuai Pemendagri itu, kami masih berusaha mengumpulkan akte kelahiran anak di Anambas. Pahamlah dengan posisi Anambas ini, belum tentu semua masyarakat bisa mendaftarkan anak ke Disduk," terangnya.

Dia menerangkan, syarat utama untuk mendapatkan KIA yaitu harus memiliki akte kelahiran, dan terdaftar pada kartu keluarga. KIA tersebut diperuntukkan bagi anak yang berumur 17 tahun kebawah.

Dia menyinggung, Disdukcapil Anambas menargetkan 10.000 lembar KIA, dengan anggaran berkisar Rp20 Juta. "Kami akan bekerja sesuai anggaran, dan target Disduk pertahun mencetak 10.000 lembar KIA," ujarnya mengakhiri.

Editor: Yudha