Ini Tiga Nama yang Diusulkan Bupati Jadi Pengawas Perusda Anambas
Oleh : Fredy Silalahi
Kamis | 05-01-2017 | 16:50 WIB
Bupati-Anambas-Abdul-haris2.jpg

Bupati Anambas Abdul Haris. (Foto: Batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Anambas - Bupati Kabupaten Kepulauan Anambas, Abdul Haris mengusulkan tiga nama untuk menjadi Badan Pengawas Perusahaan Daerah (Perusda) Anambas Sejahtera kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

 

Dalam surat bernomor 620/Kdh.KKA.180.060/12.16 tertanggal 16 Desember 2016 itu, terdapat tiga nama yang diusulkan yaitu, Sahtiar SH MM sebagai Ketua Badan Pengawas, Ricci Arisandi SE Msi sebagai Sekretaris, serta Johari SH CN Msi sebagai anggota.

"‎Dalam hal ini kami sebagai Kepala Daerah memiliki hak untuk mengusulkan nama yang dianggap layak dan kredibel. Menurut saya posisi ini dapa menciptakan independesi dan berimbang dalam inter Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)," ujar Haris, Kamis (5/1/2017).

Dia menegaskan, tercantumnya nama Sahtiar yang saat ini menjabat Plt Sekretaris Daerah, karena Perusda merupakan perpanjangan tangan daerah.

"Kalau dilepaskan keluar semua, memang lebih baik. Tetapi disini ada beberapa hal yang menjadi pertimbangan kami untuk mengambil kebijakan," tegasnya.

Haris pun berharap, kedepan Perusda dapat memberikan kontribusi yang berarti untuk daerah. ‎"Kami berharap ingin akan perkembangan di Perusda. Saya kira, banyak hal yang bisa dikerjakan namun tidak membutuhkan anggaran yang besar," terangnya.

Sementara,‎ Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas, Julius membenarkan adanya surat masuk dari Pemkab Anambas mengenai usulan nama Badan Pengawas Perusda tersebut.

Dia mengakui, usulan tiga nama tersebut sudah berpedoman pada pasal 284 ayat (1) Undang-undang nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.

"Dalam pasal itu (284), Kepala Daerah sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah dan mewakili pemerintah daerah dalam kepemilikan kekayaan daerah yang dipisahkan. Mungkin itu yang digunakan oleh Bupati sebagai landasan hukumnya," kata Politisi Partai Hanura itu.

Dia menambahkan, usulan yang diajukan oleh Pemkabn tersebut menjadi agenda prioritas DPRD. Dia mengakui pihanya telah melakukan rapat badan musyawarah (bamus) DPRD untuk menentukan jadwal rapat gabungan komisi.

"Rabu (4/1) kemarin, kami sudah rapat bamus untuk menjadwalkan rapat gabungan tentang usulan yang sudah disampaikan oleh Pemerintah Daerah. Untuk pembahasan akan dilakukan selama empat hari (16 hingga 20 Januari 2017)," terangnya.

Editor: Dardani