Perampingan SOTK akan Berdampak Buruk Bagi 5 ASN Anambas
Oleh : Fredy Silalahi
Rabu | 28-12-2016 | 14:26 WIB
Bupati-Anambas-Abdul-haris.jpg

Bupati Kabupaten Kepulauan Anambas, Abdul Haris (Foto: dok.batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Anambas - Lima Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Kepulauan Anambas yang menjabat sekretaris di Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), akan diturunkan jabatannya menjadi Kepala Bidang (Kabid). Hal tersebut, terjadi akibat adanya perampingan Struktur Organisasi Tata Kerja (SOTK) Perangkat Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas, yang sebelumnya terdapat 33 SKPD menjadi 25 SKPD.

Bupati Kabupaten Kepulauan Anambas, Abdul Haris, mengakui setelah adanya perampingan, pejabat di level sekretaris sudah melebihi kuota. Namun dia meyakini, ke-5 pejabat tersebut akan mendapatkan jabatan di tingkat Kepala Bidang (Kabid), di mana setiap SKPD yang mengalami penggabungan, akan lebih membutuhkan Kepala Bidang.

"Kelima pejabat itu belum diketahui siapa orangnya, tetapi penurunan jabatan pasti terjadi. Karena kita sudah kelebihan sekretaris, dan kita sudah melakukan perampingan sesuai amanah PP 18 tahun 2016, tentang perangkat daerah," katanya, Rabu (28/12/2016).

Dia mengakui, pihaknya masih melakukan penilaian kinerja terhadap sekretaris. Menurutnya, melalui hasil assesment yang dilakukan beberapa waktu lalu, bisa menjadi panutan.

"Semua tergantung kinerja pejabat itu sendiri. Dari hasil assesment kemarin, bagi kami sudah bisa menjadi modal pegangan pejabat mana yang bisa dipertahankan atau tetap mengemban sekretaris," tegasnya.

Dia menguraikan, penumpukan pejabat terjadi akibat adanya peleburan dan penggabungan. Adapun SKPD yang bergabung yaitu, Dinas Pertanian ke Dinas Kelautan, Badan Lingkungan Hidup ke Dinas Perhubungan, Kantor Penanaman Modal ke Dinas Tenaga Kerja, Pemberdayaan Perempuan ke Dinas Sosial, sedangkan yang dileburkan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral.

"Saya tegaskan kembali, pelantikan ini hanya mengisi kekosongan SKPD yang demerger saja," tegasnya.

Sekedar informasi, hasil perampingan 25 SKPD yang telah ditetapkan yaitu, Dinas Pendidikan dan Pemuda Olahraga, Dinas Kesehatan dan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman, Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran, Badan Kesatuan Bangsa Politik Dalam Negeri.

Selanjutnya, Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Perhubungan dan Lingkungan Hidup, Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik, Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Perdagangan dan Perindustrian, Dinas Penanaman Modal PTSP Transmigrasi dan Tenaga Kerja.

Kemudian, Dinas Perikanan Pertanian dan Pangan, Inspektorat, Badan Penilitan Pengembangan dan Perencanaan Daerah, ‎Badan Pengelolaan dan Aset Daerah, Badan Kepegawaian dan Pengembang Sumber Daya Manusia, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan, Sekretariat DPRD, Sekretariat Pemkab, dan 7 Kecamatan.

Editor: Udin