Pengesahan Ranperda APBD Anambas 2017 Ditunda Tiga Hari
Oleh : Fredy Silalahi
Senin | 19-12-2016 | 09:02 WIB
paripurna-apbd-anambas.jpg

Beginilah suasana Parpurna membahas Pengesahan Ranperda APBD Anambas 2017 yang ditunda karena banyak anggota dewan yang bolos. (Foto: Fredy Silalahi)

BATAMTODAY.COM, Anambas - Sesuai peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) pasal 126 tentang tata tertib DPRD, pengambilan persetujuan bersama Ranperda APBD Tahun Anggaran 2017 harus dihadiri 2/3 jumlah DPRD atau 14 orang anggota DPRD‎. Namun, skorsing 2x1 Jam yang merunut pada Tatib tersebut, jumlah Anggota DPRD untuk sidang paripurna tetap tak kunjung kuorum, Minggu (18/12/2016).

 

Sampai dengan pukul 18:30 WIB,Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas, Imran mengatakan, Paripurna pengambilan persetujuan bersama Ranperda APBD 2017‎ ditunda hingga 3 hari ke depan.

"‎Sesuai dengan Tatib DPRD, kita telah melalui skorsing 2x1 jam,namun tetap juga tak kuorum,maka Paripurna pengambilan persetujuan bersama Ranperda APBD 2017 akan dilakukan 3 hari lagi,atau menunggu jadwal yang ditetapkan Badan Musyawarah(Bamus)," ujar Imran, Minggu(18/12/2016).

Sementara, beberapa anggota DPRD memberikan usulan, salah satunya Iman, agar Banmus dilakukan hari ini.

Baca: Tak Kuorum, Paripurna Pengesahan APBD Anambas 2017 Ditunda

Sedangkan Wakil Ketua DPRD, Syamsil Umri mengatakan, Banmus akan dilakukan melihat kehadiran anggota DPRD hari ini, Senin(19/12/2016).

"Kita lihat dulu kehadiran anggota DPRD, kalau memang ramai,segera kita lakukan Banmus untuk menentukan jadwal Paripurna pengambilan persetujuan bersama Ranperda APBD 2017," terangnya.

Setelah Wakil Ketua DPRD menanggapi pernyataan tersebut, Ket‎ua DPRD langsung mengetuk palu pertanda ditutupnya sidang Paripurna pengambilan persetujuan bersama Ranperda APBD 2017.

Sangat disayangkan, Kapolres Anambas, AKBP Junoto pertama kalinya mengikuti Rapat Paripurna. Namun,yang terlihat wajah kecewa, pasalnya sidang peripurna tidak berjalan lancar.

Sebelumnya‎, saat membacakan kata pembuka, Ketua DPRD Imran mengakui bahwa sidang Paripurna belum memenuhi kuorum dan akan diskors selama 10 menit. "Kita tunda 10 menit, karena masih ada teman-teman DPRD yang belum dapat hadir," kata Politisi PPP itu.

Sementara itu, anggota Komisi I DPRD Adnan Nala mengatakan, untuk mengambil keputusan bersama, harus dihadiri minimal 13 anggota DPRD. Sementara yang hadir pada Sidang Paripurna tersebut, hanya 12 orang.

"Kita yang hadir hanya 12 orang, kalau dilanjutkan,maka apa yang kita lakukan tidak sah dan melanggar hukum. Sesuai tata tertib DPRD, skors dapat dilakukan 2x1 jam," katanya.

Dia optimis, mengingat beberapa anggota DPRD berdomisili di Pulau Seberang (Palmatak dan Letung), bila memanfaatkan 2x1 jam,berkemungkinan dapat hadir.

"Ada 3 atau 4 orang teman kita di Pulau seberang,dan membutuhkan waktu. Kita tunggu saja skors 2x1 jam. Mudah-mudahan datang,memang sudah kita coba menghubunginya,tetapi tidak aktiv,kemungkinan posisi mereka tidak mendapatkan sinyal. Tapi apa salahnya kita tunggu," tuturnya.

Nala menegaskan,apabila memang skors 2x1 jam tetap tidak kuorum, maka Paripurna Pengesahan APBD 2017 akan ditunda selama 3 hari.

"Apabila skors 2x1 jam tidak juga berlanjut,maka kita harus menunda pengesahan ini selama 3 hari kedepan. Apabila di hari ke 3 tidak dilakukan paripurna,maka Ranperda APBD 2017 Anambas akan diambil alih Gubernur. Tapi kita harapkan,hal ini tidak terjadi," tegasnya.

Editor: Dardani