Tak Kuorum, Paripurna Pengesahan APBD Anambas 2017 Ditunda
Oleh : Freddy Silalahi
Minggu | 18-12-2016 | 19:00 WIB
paripurna-apbd-anambas1.jpg

Suasana Paripurna DPRD Anambas (Foto: Freddy Silalahi)

BATAMTODAY.COM, Anambas - Usai mengesahkan Program Legislasi Daerah (Prolegda) Tahun 2017, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Anambas melanjutkan rapat paripurna keputusan persetujuan bersama terhadap Ranperda APBD 2017, Minggu (18/12/2016).

Saat membacakan kata pembukaan, Ketua DPRD Imran mengakui bahwa sidang paripurna belum memenuhi kuorum dan akan diskors selama 10 menit.

"Kita tunda 10 menit, karena masih ada teman-teman DPRD yang belum dapat hadir," kata politisi PPP ini.

Sementara anggota Komisi I DPRD Adnan Nala melakukan interupsi. Ia mengatakan, bahwa sesuai Peraturan DPRD pasal 126 tentang tata tertib DPRD, bahwa untuk mengambil keputusan bersama harus dihadiri minimal 14 anggota DPRD. Sementara yang hadir pada sidang paripurna tersebut hanya 12 orang.

"Kita yang hadir hanya 12 orang. Kalau dilanjutkan, maka apa yang kita lakukan tidak sah dan melanggar hukum. Sesuai tata tertib DPRD,skors dapat dilakukan 2x1 jam,"katanya.

Dia optimis, mengingat beberapa anggota DPRD berdomisili di Pulau Seberang (Palmatak dan Letung), bila memanfaatkan 2x1 jam, maka berkemungkinan dapat hadir.

"Ada 3 atau 4 orang teman kita di Pulau seberang,dan membutuhkan waktu. Kita tunggu saja skors 2x1 jam. Mudah-mudahan datang,memang sudah kita coba menghubunginya,tetapi tidak aktif kemungkinan posisi mereka tidak mendapatkan sinyal. Tapi apa salahnya kita tunggu,"ujarnya.

Nala menegaskan,apabila memang skors 2x1 jam tetap tidak kuorum, maka Paripurna Pengesahan APBD 2017 akan ditunda selama 3 hari.

"Apabila skors 2x1 jam tidak juga berlanjut,maka kita harus menunda pengesahan ini selama 3 hari kedepan. Apabila dihari ke 3 tidak dilakukan paripurna,maka Ranperda APBD 2017 Anambas akan diambil alih Gubernur. Tapi kita harapkan, hal ini tidak terjadi," tegasnya.

Ketua DPRD menyetujui bahwa Rapat Paripurna diskors 2x1jam. "Berdasarkan aturan, maka Paripurna ini diskors 2x1 jam,"ujarnya sambil mengetok palu pada pukul 16:20 WIB, Minggu (18/12/2016).

Editor: Surya