Pengawas PT Sacofa Tantang Pemerintah RI Menutup Perusahaan Ilegalnya
Oleh : Fredy Silalahi
Jum'at | 28-10-2016 | 17:38 WIB
Sacofa-Indonesia13.jpg

PT Sacofa Indonesia, perusahaan asing di bidang telekomunikasi yang melenggang beroperasi tanpa izin di Anambas. (Foto: Alfredi Silalahi)

BATAMTODAY.COM, Anambas - Pengawas PT Sacofa Sdn Bhd yang memiliki landing station di Tarempa, Kecamatan Siantan, Kabupaten Kepulauan Anambas, tidak bersedia menindaklanjuti surat Kementrian Kominfo, terkait penutupan atau menonaktifkan landing station tersebut.

"Terkait penutupan atau menonaktifkan landing station PT Sacofa ini, kami belum mendapat arahan dari pemilik (PT Sacofa) yang berada di Malaysia. Kalau surat Kementerian itu, sudah ada sama pemilik," ujar Asin dan Zulherman, pengawas PT Sacofa di Tarempa, Jumat (28/10/2016).

Asin menegaskan, pihaknya bersedia menutup landing station PT Sacofa, bila petugas maupun Pemerintah Daerah atau Pusat ‎bertanggung jawab serta membuat berita acara penutupan landing station tersebut.

"Kami sifatnya menunggu. Kalau Pemerintah Daerah, Pemerintah Pusat maupun TNI/Polri mau menutup landing station PT Sacofa itu, silahkan!. Tapi tolong buat berita acaranya, dan siapa yang menutup harus bertanggung jawab," tegasnya.

Baca: Deadline 14 Hari Penutupan PT Sacofa Berakhir, Kemenkominfo belum Bertindak

‎Adapun surat Kementrian Kominfo ke Chairman pemilik PT Sacofa Sdn Bhd, pertanggal 6 Oktober 2016, yakni : Sesuai dengan hasil monitoring dan pemeriksaan lapangan Direktorat ‎Pengendalian Pos dan Informatika, bersama dengan instansi terkait, Perusahaan Saudara (PT Sacofa) mengoperasikan landing point sarana transmisi telekomunikasi internasional sistem komunikasi kabel laut yang berada di Pulau Tarempa, Anambas dan Pulau Penarik, Natuna Provinsi Kepulauan Riau wilayah Negara Republik Indonesia, tanpa memperoleh izin.

Berdasarkan pasal 11 ayat (1) ‎Undang Undang nomor 36 tahun 1999 tentang telekomunikasi, bahwa "Penyelenggaraan telekomunikasi dapat dilaksanakan setelah memproleh izin dari Menteri", Pasal 55 ayat (1) PP 52 tahun 2000 tentang penyelenggaraan telekomunikasi bahwa "untuk penyelenggaraan telekomunikasi diberikan izin melalui tahapan izin prinsip dan izin penyelenggaraan", serta Pasal 3 ayat (1) Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika nomor 16/Per/M.Kominfo/9/2005 tentang penyedian sarana transmisi telekomunikasi internasional melalui sistem komunikasi kabel laut bahwa "penyedia sarana transmisi telekomunikasi internasional melalui SKKL dapat dilakukan setelah mendapatkan hak labuh (landing right) yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri".

Sementara data yang diperoleh, pada 23 Oktober 2013 lalu, dalam rapat di Mabes TNI memaparkan indikasi pelanggaran dan gangguan keamanan sehubungan tergelarnya kabel laut. Lalu pada 28 Oktober 2013, klarifikasi dengan THC.

THC menyampaikan kerja sama dengan Sacofa Sdn Bhd telah berakhir pada 15 November 2011 dan bersedia untuk dicabut hak labuhnya. Dan pada 24 Januari 2014, diterbitkan pencabutan hak labuh THC B-68/KOMINFO/DJPPI/01/2014. Kemudian pada 16 Desember 2014 lalu, Patrakom mengajukan permohonan ijin pemakaian kabel Sacofa.

Sesuai dengan surat Kemenkominfo tersebut, PT‎ Sacofa telah melanggar Undang Undang nomor 36 tahun 1999 tentang telekomunikasi, pada Pasal 47 berbunyi, penyelenggara telekomunikasi tanpa izin dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun atau denda paling banyak Rp600.000.000 (enam ratus juta).

Sehubungan dengan hal tersebut di atas, saudara harus segera menutup dan menonaktifkan landing station sarana transmisi telekomunikasi internasional sistem kabel laut Sacofa Sdn Bhd yang berada di Pulau Tarempa dan Pulau Penarik Wilayah Negara Republik Indonesia, paling lambat 14 hari setelah tanggal (6 Oktober 2016) surat ini‎.

Apabila setelah 14 hari Sacofa Sdn Bhd tidak menutup dan menonaktivkan landing station sebagaimana dimaksud, Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika akan mengambil langkah tegas menutup dan menonaktifkan paksa landing point sarana transmisi telekomunikasi internasional sistem komunikasi kabel laut Sacofa Sdn Bhd.

Surat yang ditandatangani oleh Plt Direktur Jenderal Penyelenggara Pos dan Informatika tersebut ditembuskan ke Menko Polhukam, Menteri Kominfo, Menhan, Menlu, Menhub, Panglima TNI, Kapolri, Ka BIN, Kalemsaneg, Ka BAIS TNI, Dirjen Hubla, Gubernur Kepri, Bupati Anambas dan Bupati Natuna.

Terkait molornya kebijakan Kementerian Kominfo tersebut, ‎Koordinator MPC PP Kabupaten Kepulauan Anambas , Arpandi, menyampaikan bahwa perusahaan asing tersebut memiliki potensi untuk menggangu keamanan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Dia mendesak agar Pemerintah Pusat segera mengambil langkah tegas dan segera menutup PT Sacofa tersebut. "PT Sacofa merupakan perusahaan asing, tidak tertutup kemungkinan PT Sacofa dapat mengganggu keamanan NKRI. Apalagi kita berada di daerah perbatasan, seharusnya Pemerintah Pusat jeli dan tegas mempertahankan NKRI ini. Jangan sampai NKRI cekcok karena ada perusahaan asing yang tidak memiliki izin," tegas Arpandi, Kamis (20/10/2016) lalu.

Arpandi menjelaskan, pihaknya mendukung serta mengapresiasi tindakan tegas yang ditetapkan oleh Kemenkominfo yang memberi deadline 14 hari, untuk menutup serta menonaktifkan landing station PT Sacofa.

"Kami mendukung dikeluarkannya surat untuk menutup serta menonaktifkan Landing Station PT Sacofa, tetapi kami meminta lakukan tindakan tegas. Kan sudah jelas ada pelanggaran, sanksinya juga sudah ada, apa lagi yang mau ditunggu dari Kemenkominfo," jelasnya.‎

‎Editor: Udin