Tak Ikuti Prosedur Pindah, Nasib 20 PNS Anambas Ngambang
Oleh : Fredy Silalahi
Jum'at | 21-10-2016 | 18:06 WIB
PNS-Anambas.gif

PNS di Kabupaten Kepulauan Anmabs saat upacara di halaman Kantor Bupati (Sumber foto: tanjungpinangpos.co.id)

BATAMTODAY.COM, Anambas - Masa Kepemimpinan Penjabat (Pj) Bupati, Eko Sumbaryadi selama 6 bulan (September 2015-February 2016) ‎di Kabupaten Kepulauan Anambas, menjadi kesempatan emas bagi sejumlah oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk mendapatkan rekomendasi pindah ke suatu daerah. Pasalnya, oknum PNS tersebut mendapat rekomendasi pindah, bagaikan melintasi "jalan tol" yang terhindar dari kemacetan.

Kabid Mutasi Pegawai Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Kepulauan Anambas,‎ H Safari S Sos menguraikan, sebanyak 20 PNS yang mendapat rekomendasi dari Pj Bupati (Eko Sumbaryadi), tidak melewati prosedur dari BKD.

"20 PNS diketahui mendapat rekomendasi dari Pj Bupati ketika mereka menyerahkan ke BKD. Seharusnya, sebelum mendapat rekomendasi dari Bupati, harus melalui BKD. 20 PNS itu juga diketahui pindah tanpa ada rekomendasi dari daerah tujuan/ penerima. Seharusnya sudah dapat rekomendasi dari daerah tujuan/ penerima terlebih dahulu, barulah rekomendasi dari Anambas diberikan," tegasnya, Jumat(21/10/2016).

Safari mengaku prihatin terhadap PNS yang mendapat rekomendasi dari Pj Bupati tersebut. Pasalnya, sangat merugikan diri sendiri dan membuang waktu.

"Kalau sudah terlanjur mau gimana lagi, itu resiko dari orang yang terburu-buru. Ya tanggung sendiri akibatnya, kami mana bisa menahan yang bersangkutan kalau sudah dapat rekomendasi dari Bupati," ujarnya.

Safari menjelaskan, per 31 Agustus 2016 jumlah pegawai yang mendapat rekomendasi baik dari Pj Bupati maupun Bupati, Abdul Haris sebanyak 101 orang.

"Sebanyak 61 pegawai masih dalam proses mendapat rekomendasi atau belum mendapat SK, dan statusnya masih pegawai Anambas. Sedangkan 40 pegawai sudah resmi pindah ke berbagai daerah. Sejauh ini lebih dominan pegawai mengajukan pindah jadi pegawai Provinsi Kepri," terangnya.

"Jumlah pegawai per Juni sebanyak 1914 orang. Sedangkan jumlah pegawai per Oktober menjadi 1530 orang. Ini sudah dikurangi dari 101 pegawai yang dapat rekom pindah dan alih status 283 PNS yang merupakan Guru SMA/SMK," singgungnya.

Sedangkan, Kabid Disiplin dan Kesra BKD, H Nurgayah mengatakan, cuti tahunan yang digunakan oleh pegawai hanya berlaku satu kali dalam satu tahun dan izin hanya berlaku 2 hari.

"Kalau cuti tahunan itu waktunya hanya 8 hari, kalau izin hanya berlaku 2 hari. Ada berbagai alasan cuti yang dapat dipergunakan, yakni cuti tahunan dan cuti halangan penting, seperti mau menikah, orang tua sakit, cuti hamil dan lain-lain, tapi tenggat waktunya sampai 2 bulan," tegasnya.

Sementara, salah satu pegawai, FR mantan Kabag Humas Setdakab Anambas telah melebihi masa cuti tahunannya. FR diketahui mendapat rekomendasi pindah dari Pj Bupati dan belum menemukan SK pegawai tetap dengan kata lain, FR masih termasuk pegawai Anambas.

Terkait hal tersebut, lanjut Nurgayah, pihaknya akan mengenakan sanski PP 53 tahun 2010 tentang disiplin pegawai.

"Kita akan beri sanski awal hukuman disiplin ringan, yakni teguran lisan/tertulis, selanjutnya hukuman ‎disiplin sedang yakni penundaan kenaikan gaji/penundaan kenaikan pangkat, serta hukuman disiplin berat yakni, pembebasan jabatan dan pemberhentian sebagai PNS," tegasnya.

Sebelumnya, Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Anambas, Wan Zuhendra mengatakan, setiap pegawai yang mendapat rekomendasi pindah dari Bupati maka tunjangan kesejahteraannya dihentikan.

"Tunjangan kesejahteraan tidak diberikan kepada pegawai yang sudah mendapat rekom pindah dan jabatan yang diemban PNS itu harus dilepaskan," ujarnya belum lama ini.
    
Editor: Udin