Deadline 14 Hari Penutupan PT Sacofa Berakhir, Kemenkominfo belum Bertindak
Oleh : Fredy Silalahi
Kamis | 20-10-2016 | 18:26 WIB
Sacofa-Indonesia13.jpg

PT Sacofa Indonesia, perusahaan asing di bidang telekomunikasi yang melenggang beroperasi tanpa izin di Anambas. (Foto: Alfredi Silalahi)

BATAMTODAY.COM, Anambas - Deadline 14 hari yang diberikan oleh Kementerian Kominfo kepada PT Sacofa Sdn Bhd telah habis, namun Kemenkominfo belum juga bertindak.

Padahal, surat tertanggal 6 Oktober 2016, yang berbunyi PT Sacofa diberikan waktu 14 hari untuk menutup dan menonaktifkan landing station dan bila tidak diindahkan maka Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementrian Kominfo akan mengambil langkah tegas yakni menutup dan menonaktifkan paksa landing point sarana transmisi komunikasi internasional sistem komunikasi kabel laut Sacofa Sdn Bhd.

Hanya saja tepatnya hari ini, Kamis (20/10/2016), deadline tersebut telah habis. Namun, tindakan tegas yang dimaksud pada surat tersebut terkesan hanya gertak sambal saja belaka.

Sepertinya, Kementerian Kominfo kembali menarik ulur tindakan tegas tersebut. Padahal sudah jelas, PT Sacofa Sdn Bhd melanggar Undang-undang no 36 tahun 1999 tentang telekomunikasi bahwa penyelenggaraan telekomunikasi dapat diselenggarakan setelah mendapat izin dari Menteri yang dibunyikan pada pasal 11 ayat 1.

‎Bahkan dalam surat tersebut menerangkan, bahwa PT Sacofa Sdn Bhd dikenai sanski sesuai dengan ketentuan pasal 47 Undang-undang nomor 36 tahun 1999 tentang telekomunikasi yaitu pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda Rp600 Juta. Namun itu hanya gertakan sambal saja.

‎Terkait surat yang sudah dilayangkan tersebut kepada petugas PT Sacofa Sdn Bhd di Tarempa, Koordinator MPC Pemuda Pancasila Kabupaten Kepulauan Anambas, Arpandi, berkali-kali menyampaikan bahwa perusahaan asing tersebut memiliki potensi untuk menggangu keamanan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

"PT Sacofa merupakan perusahaan asing, tidak tertutup kemungkinan PT Sacofa dapat mengganggu keamanan NKRI. Apalagi kita berada di daerah perbatasan, seharusnya Pemerintah Pusat jeli dan tegas mempertahankan NKRI ini. Jangan sampai NKRI cekcok karena ada perusahaan asing yang tidak memiliki izin," tegas Arpandi, Kamis (20/10/2016).

Arpandi menjelaskan, pihaknya mendukung serta mengapresiasi tindakan tegas yang ditetapkan oleh Kemenkominfo yang memberi deadline 14 hari untuk menutup serta menonaktifkan landing station PT Sacofa.

"Kami mendukung dikeluarkannya surat untuk menutup serta menonaktifkan Landing Station PT Sacofa, tetapi kami meminta lakukan tindakan tegas. Kan sudah jelas ada pelanggaran, sanskinya juga sudah ada, apalagi yang mau ditunggu dari Kemenkominfo," jelasnya.

Sementara, Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Kepulauan Anambas, Ody Karyadi, ketika dikonfirmasi mengatakan, pihaknya menunggu arahan dari Kemenkominfo RI, karena Pemerintah Daerah tidak bisa berbuat apa-apa.

"Kami hanya menunggu arahan dari Kemenkominfo. Tetapi hingga saat ini belum ada petunjuk. Kalau tidak ada petunjuk,kami (Pemerintah Daerah) mana bisa bertindak," tegasnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas, Amat Yani mengatakan, pihaknya sangat mendukung kebijakan Kemenkominfo terkait penutupan PT Sacofa tersebut.

Baca: Kemenkominfo Beri Deadline 14 Hari untuk Penutupan PT Sacofa

"Kebijakan ini yang kita tunggu-tunggu sejak dulu, karena PT Sacofa sangat merugikan daerah dan kotribusi ke daerah juga tidak ada. Sementara keamanan NKRI juga terancam," tegasnya.

Pantauan di lapangan, PT Sacofa Sdn Bhd yang berada di Tarempa, Kabupaten Anambas, masih melenggang bebas, dan tidak ada pertanda bahwa PT Sacofa mendapat peringatan keras dari Kemenkominfo.

Editor: Udin