Perundingan Deadlock, Buruh ConocoPhilips Mogok Kerja 10 Hari
Oleh : Fredy Silalahi
Selasa | 04-10-2016 | 20:00 WIB
conocophillipsrefinery.jpg

Perundingan Deadlock, Buruh Conocophillips Mogok Kerja 10 Hari

BATAMTODAY.COM, Anambas - Besok, Rabu (5/10/2016), Serikat Pekerja Conocophillips Indonesia (SP COPI)‎ akan menggelar aksi mogok kerja di empat titik, yakni di Kantor Conocophillips Indonesia, Jalan TB Simatupang Kav 1B Cilandak Jakarta Selatan, Kantor Cilandak Receiving Facility di Cilandak Commercial Estate Jakarta Selatan, Kantor Jakarta Staging Area di Jalan Industri no 3 Kalijapat 2 Tanjung Priok Jakarta Utara, dan Area Operasional Conocophillips Indonesia di Lapangan Offshore Operations Block B Natuna Sea (Matak Base, Belida, Hang Tuah, Instan FSO, Belanak FPS0, Kerisi dan Nort Belut).

Seorang karyawan Matak Base Conocophillips mengatakan, mogok kerja itu akan mereka lakukan selama 10 hari ke depan, atau sampai Sabtu (15/10/2016).

Mogok kerja ini sesuai dengan risalah perundingan antara pekerja yang diwakili oleh SP COPI dengan pihak perusahaan yang diwakili LT COPI yang telah dilakukan secara intensif, mulai tanggal 8 September 2016 hingga 16 September 2016 lalu. Kasimpulannya, pihak perusahaan tidak bisa memenuhi tuntutan SP COPI.

"Kami menganggap bahwa pada perundingan 16 September lalu, tidak ada kesepakatan terkait tuntutan pekerja melalui SP COPI kepada pihak perusahaan. Maka dengan sangat menyesal, kami harus memberitahukan,bahwa kami akan memakai hak dasar pekerja yang dijamin dalam Undang-undang Ketenagakerjaan No 13 tahun 2013, yakni melakukan mogok kerja secara sah, tertib dan damai," ujar sumber tadi, Selasa (4/10/2016).

Dia menerangkan, pihaknya menuntut ‎LT COPI segera memindahkan pengelolaan dana pesangon seluruh pegawai tetap yang merupakan Cost Recovery ke Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DLPK) Bank Pemerintah, sesuai surat edaran SKK Migas No SRT-0015/SKKC0000/2015/S4 tertanggal 20 Januari 2015), sebelum dilakukan penandatanganan Share Sales Purchases Agreement (SSPA) untuk Blok B.

"Kami SP COPI, meminta agar pembayaran dana pesangon bagi pekerja yang terikut ke dalam perusahaan yang membeli aset Blok B COPI, dilakukan oleh perusahaan penjual dengan mengacu pada Perjanjian Kerja Bersama (PKB) COPI tahun 2015-2017 Bab XIX pasal 2 butir 4 terkait Skema Mutually Agreed Termination (MAT), dan dimasukkan pada perjanjian SSPA," paparnya.

Kemudian, lanjutnya, tidak ada pemutusan hubungan kerja tanpa sebab sesuai dengan ketentuan hukum dan perundang-undangan yang berlaku terhadap pekerja yang terikut kedalam perusahaan yang membeli Aset Blok B COPI juga dimasukkan dalam perjanjian SSPA.

"Satu lagi yang harus dimasukkan dalam perjanjian SSPA,segala bentuk komepensasi dan benefit yang diterima oleh pekerja yang akan terikut kedalam perusahaan pembeli Aset Blok B COPI akan mendapatkan jaminan minimum sama dengan yang tercantum dalam PKB COPI‎," tambahnya.

Karyawan tadi melanjutkan, tidak dipenuhinya tuntutan normatif yang sama sekali tidak merugikan perusahaan,karena dana pesangon yang diminta pekerja adalah dana yang telah dibayarkan Pemerintah Republik Indonesia melalui mekanisme cost recovery.

"Bukan uang yang harus dikeluarkan oleh perusahaan yang kami minta. Kami hanya menuntut hak yang seharusnya untuk kami dibayarkan!,"tegasnya.

Dia berharap,bahwa Mogok Kerja tersebut tidak perlu terjadi dan karenanya hanya itikad baik dari pimpinan perusahaan yang bisa mencegah aksi itu,yakni dengan memenuhi tuntutan normatif dan tidak merugikan pihak manapun.

"Mogok Kerja dapat kami hentikan,apabila pihak pimpinan tertinggi Conocophillips memenuhi tuntutan kami. ‎Ketika tuntutan kami tidak bisa dipenuhi oleh perusahaan, maka SP COPI beranggapan Mogok Kerja disetujui pihak perusahaan," tutupnya.

Editor: Dardani