Warga Jemaja Pertanyakan Larangan Operasional Kapal Cepat Tanjungpinang-Anambas
Oleh : Fredy Silalahi
Selasa | 04-10-2016 | 12:54 WIB
ferry.jpg

Kapal ferry VOC Batavia melanjutkan perjalanan ke Anambas setelah dilakukan perbaikan di Tanjunguban,. (Foto: Harjo)

BATAMTODAY.COM, Anambas - Perwakilan masyarakat Jemaja di Tanjungpinang berencana akan mendatangi Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas II Tanjungpinang, untuk mempertanyakan kebijakan KSOP yang belum mengizinkan tiga kapal rute Tanjungpinang-Tarempa belum beroperasi hingga saat ini.

Padahal berdasarkan surat dari Kementerian Perhubungan (Kementer) Direktorat Jenderal Perhubungan Laut bernomor PR/101/142/9/DA-2016 perihal Rencana Pengoperasian Kapal (RPK) Trans Nusantara, Voc Batavia dan Kapal Seven Star Island yang ditujukan kepada Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas II Tanjungpinang bahwa pengoperasian tiga kapal rute Tanjungpinang-Tarempa tidak memiliki masalah sepanjang perawatan dan manajemen pengoperasian kapal tetap dilaksanakan sesuai prosedur.

"‎Kami akan mempertanyakan sikap Kepala KSOP yang belum mengizinkan ferry Tanjungpinang-Tarempa itu belum beroperasi. Sementara Kemenhub telah mengeluarkan surat pertanggal 27 September 2016, bahwa ketiga kapal itu tidak memiliki masalah‎," ujar Safarilis, Ketua Ikatan Keluarga Jemaja di Tanjungpinang, Senin (3/10/2016).

‎Dia juga beranggapan kalau KSOP Tanjungpinang terkesan ada main mata, sehingga tiga kapal ferry itu dilarang beroperasi. "Yang kami pertanyakan, kenapa sudah beroperasi bertahun-tahun, tetapi saat ini baru dikeluarkan surat bahwa kapal itu tidak layak. Ini yang kami herankan, ada apa dibalik itu?," tegasnya.

‎Sebelumnya, KSOP mengeluarkan surat ‎bernomor UM.003/2/16/KSOP/.TPI-2016 yang ditandatangani Capt. Teddy Mayandi M Si yang isinya, berdasarkan evaluasi dan pengamatan di lapangan guna pelaksanaan pelayaran yang aman, nyaman serta pemenuhan standar yang peruntukannya, ketiga kapal yakni Trans Nusantara, VOC Batavia, serta Seven Star Island tersebut, masuk kategori berbahaya dari sisi keselamatan dan keamanan.

Hal ini didasari oleh beberapa hal, diantaranya ketiga kapal merupakan jenis kapal penumpang kecepatan tinggi (High Speed Craft) yang berlayar tidak lebih dari empat jam. Sementara, pelayaran dari Tanjungpinang-Letung-Tarempa dengan jarak tempuh lebih kurang 10 jam.

Pelayaran Tanjungpinang-Letung dengan jarak lebih kurang 175 mil kemudian dari Letung-Tarempa lebih kurang 45 mil melayari laut terbuka atau laut lepas. Dari parameter lingkungan NVCS Indonesia bahwa liner Tanjungpinang-Letung-Tarempa adalah diantara kelas C dan kelas B, dimana ketinggian ombak mencapai 4-6 meter dan kecepatan angin 7-9 skala beufort dimana sering terjadi badai.

Editor: Yudha