Dua Perda yang Digagalkan Kemendagri Sudah Direvisi Pemkab Anambas
Oleh : Fredy Silalahi
Jum'at | 30-09-2016 | 18:26 WIB
Kadispenda-Anambas.gif

Plt Kadispenda Anambas, Azwandi (Foto: Fredy Silalahi)

BATAMTODAY.COM, Anambas - Dua Peraturan Daerah (Perda) yang berada di bawah naungan Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kabupaten Kepulauan Anambas telah direvisi. Dua Perda tersebut yakni Perda nomor 2 tahun 2011 tentang pajak daerah dan Perda nomor 3 tahun 2011 tentang retribusi daerah.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dispenda Kabupaten Kepulauan Anambas, Azwandi mengatakan, Perda nomor 2 tahun 2011 tentang pajak daerah bermasalah, karena Perda tersebut tertera pajak golf, sementara untuk lapangan golf di Anambas tidak ada.

"Batam dan Bintan yang memiliki lapangan golf, sementara lapangan golf di Anambas tidak ada. Hanya satu butir itu saja yang bermasalah. Biro Hukum Pemprov Kepri menyarankan, agar butir itu dihilangkan. Itu yang ditegaskan Kemendagri untuk melakukan kajian," ujarnya, Jumat (30/9/2016).

Sementara Perda no 3 tahun 2011 tentang retribusi, lanjut Azwandi, bermasalah pada retribusi menara telekomunikasi, karena kewenangan retribusi menara telekomunikasi ada di ranah Pemerintah Pusat.

"Retribusi menara telekomunikasi tidak bisa ditarik, karena itu wewenang Pemerintah Pusat. Perda tentang retribusi ini juga sudah direvisi dan sudah disahkan oleh DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas," terangnya.

Sedangkan, Ketua Panitia Khusus (Pansus) Perda nomor 3 tahun 2011, Yulius, Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas menerangkan, pihaknya telah menyetujui revisi Perda nomor 3 tahun 2011 tentang retribusi daerah. Pihaknya juga telah meghilangkan seluruh pasal tentang retribusi menara telekomunikasi itu.

"Setelah direvisi dan disahkan, kami langsung berkoordinasi dengan Biro Hukum Pemprov Kepri, untuk tahap evaluasi dan finalisasi. Tetapi hingga saat ini belum dapat nomor register dari Kemendagri," terangnya.

Meski belum mendapat penomoran dari Kemendagri, tidak akan menghambat Pemerintah Daerah untuk mengutip retribusi.

Editor: Udin