Pemkab Anambas Sampaikan Ranperda APBD-P 2016 ke DPRD
Oleh : Fredy Silalahi
Kamis | 22-09-2016 | 14:14 WIB
abdu-lharis-mou-edit.gif

Bupati Kabupaten Kepulauan Anambas, Abdul Haris dan Ketua DPRD Imran seusai menandatangi Nota Kesepakatan KUAPPAS APBD-Perbuhan 2016. (Foto: Fredy Silalahi)

BATAMTODAY.COM, Anambas - Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas menyampaikan Nota Keuangan Rancangan Perangkat Daerah(Ranperda) APBD-Perubahan 2016 kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah(DPRD),setelah Eksekutif dan Lembaga Legeslatif itu menandatangani Nota Kesepakatan Kebijakan Umum APBD Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUAPPAS) APBD-Perubahan 2016, Selasa (20/09/2016) lalu.

Bupati Kabupaten Kepulauan Anambas,Abdul Haris menyampaikan, beberapa perkembangan terakhir dalam proses serta akselerasi pembangunan di Anambas, dalam rangka percepatan pelaksanaan pembangunan daerah dan mewujudkan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

"Kita ketahui bersama, bahwa kondisi perkembangan ekonomi nasional ‎mengalami penurunan, antara lain terdapatnya pemotongan Dana Alokasi Khusus(DAK) yang menjadi tolak ukur pembangunan fisik di daerah kita. Oleh karena itu dengan terjadinya penurunan pertumbuhan ekonomi itu, sangat berdampak dan mempengaruhi pada APBD-Perubahan 2016," demikian disampaikan Bupati di hadapan SKPD dan anggota DPRD, pada rapat paripurna penyampaian Ranperda APBD-Perubahan 2016 di gedung DPRD, Selasa (22/09/2016).

Baca: DPRD dan Pemkab Anambas Teken KUA-PPAS APBD-P 2016 Rp928 Miliar

Haris juga menyampaikan, pihaknya tengah berusaha semaksimal mungkin mengantisipasi dampak penurunan tersebut melalui terobosan pendekatan kepada Pemerintah Pusat melalui Kementrian/Lembaga Teknis untuk menyetujui permohonan proposal pembangunan di Anambas.

"Kami berupaya untuk mengantisipasi dampak penurunan dengan mengajukan proposal kepada Menteri untuk mendukung pembangunan di Anambas," terangnya.

Penyusunan APBD-Perubahan tersebut lanjut Bupati, pihaknya telah berpedoman dengan Permendagri ‎nomor 52 tahun 2015, tentang pedoman penyusunan APBD 2016. Tahapan tersebut, telah didahului dengan penyampaian rancangan KUAPPAS kepada DPRD, Selasa (20/9/2016).

Haris juga menerangkan, terkait SKPD yang mengalami pergeseran dan perubahan rekening belanja pada program dan kegiatan yang bersumber dari DAK tahun 2016, baik fisik maupun non fisik yang dikarenakan terlambatnya petunjuk teknis yang dikeluarkan oleh Kementrian/Lembaga Teknis.

"Sebagaimana diamanatkan Permendagri nomor 52 tahun 2015 tentang pedoman penyusunan APBD 2016, di mana program dan kegiatan yang dibiayai oleh DAK, sudah jelas peruntukannya serta pelaksanaan kegiatan dapat dilaksanakan mendahului APBD-Perubahan.‎ SKPD yang mengalami pergeseran yakni, Dinas Pendidikan yang memproleh DAK non fisik berupa bantuan operasional penyelenggaraan PAUD, Dinas Kesehatan, Kantor Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana, Bagian Keuangan, Dinas Pertanian dan Kehutanan dan Dinas Pariwisata Kebudayaan Pemuda dan Olahraga," terangnya.

Haris juga menguraikan, Pendapatan Asli Daerah (PAD) ditargetkan mencapai Rp29 miliar, Dana Perimbangan Rp801 miliar dan Pendapatan Daerah lain-lain yang sah sebesar Rp97 miliar.

"Total perkiraan/target PAD sebesar Rp928 miliar dan dibelanjakan untuk keperluan Belanja Tidak Langsung Rp371 miliar, Belanja Langsung Rp556 miliar, serta Pembiayaan Daerah sebesar Rp409 juta," urainya.

Haris juga berharap kesinergian, antara Pejabat Eksekutif dan Legeslatif untuk segera membahas Ranperda APBD-Perubahan agar tidak terjadi keterlambatan penetapan Perda  APBD-Perubahan ‎2016.

"Saya berharap dengan penuh kearifan dan komitmen kita bersama, agar dalam melaksanakan pembahasan untuk penyempurnaan Rancangan APBD-Perubahan," harapnya.

Sementara, Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas, Imran, mengatakan pihaknya akan membahas Ranperda APBD-Perubahan tersebut. "Akan kami bahas dengan fraksi-fraksi, semoga usaha dan kerja keras kami dapat bermanfaat bagi pembangunan daerah kita ini," ujar Politisi PPP itu seraya menutup Rapat Paripurna ‎penyampaian Ranperda APBD-Perubahan 2016.

Editor: Udin