Penyerahan SK Evaluasi LPP APBD 2015 ke Kemenkeu Terlambat

Pemkab Anambas Berharap Dana Perimbangan Tidak Dipotong
Oleh : Fredy Silalahi
Rabu | 21-09-2016 | 11:32 WIB
abdul-haris.jpg

Bupati Kepulauan Anambas, Abdul Harris (Foto: dok.batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Anambas - Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas berharap Dana Perimbangan tidak dipotong oleh pemerintah pusat akibat keterlambatan penyerahan SK Evaluasi LPP APBD 2015 ke Kementerian Keuangan RI.

Bupati Anambas, Abdul Haris mengatakan keterlambatan tersebut karena pihaknya baru menerima SK Evaluasi Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (LPP APBD) 2015 dari Gubernur Provinsi Kepri, usai lebaran Idul Adha.
Ia berharap tidak mendapat sanksi dari Kemenkeu. Pasalnya, dana dari Pemerintah Pusat telah banyak yang dipotong.

"Saat ini kita sudah defisit, kalau dana perimbangan dipotong lagi tentu kita makin defisit. Dampaknya, pembangunan akan tidak terlaksana. Kami juga berupaya agar SK ini diserahkan ke Kemenkeu secepatnya karena sudah saya tandatangani," ujarnya, Rabu (21/9/2016).

Sedangkan, pelaksana tugas (Plt) Kepala Bagian Keuangan Sekretariat Pemkab Anambas, Renaldi mengakui keterlambatan menyerahkan LPP kepada pihak Legeslatif dan Gubernur Kepri. Hal itu disebabkan LHP dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) juga terlambat tiba di Anambas.

"‎Kami menerima LHP dari BPK juga sudah terlambat, sehingga ada keterlambatan pembahasan di DPRD. Semua butuh proses, sementara daerah kita kepulauan, dan masih keterbatasan transportasi," terangnya.

Ia juga mengakui, pihaknya terlambat menerima SK Evaluasi LPP APBD 2015 dan telah mendapat teguran dari Kemenkeu karena seharusnya
per 31 Agustus harus sudah menyerahkan SK Evaluasi LPP APBD 2015 ke Kemenkeu. "Tetapi kita menerima SK Evaluasi yang ditandatangani oleh Gubernur juga pada tanggal 31 Agustus lalu," jelasnya.

Sementara, Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) ‎LPP APBD 2015 yang juga anggota Komisi II DPRD Anambas mengatakan Pemerintah terlambat memberi LPP APBD 2015 kepada Legeslatif.

‎"Pemerintah yang terlambat menyerahkan LPP kepada kami. Rapat pertama untuk membahas LPP dengan Kabag Hukum dan Kabag Keuangan pada 15 Juli lalu. Kalau teknisnya ada pada Pemerintah Eksekutif," ujar Politisi Partai Gerindra itu.

Editor: Yudha