Pengurus Kecamatan KNPI Menolak Musda Digelar di Pulau Jemaja
Oleh : Alfredy Aritonang
Jum'at | 09-09-2016 | 15:00 WIB
KNPI-Anambas1.jpg

Ketua PK KNPI Siantan, Muslim, bersama koordinator OKP Anambas, Asril Masbah, dan Ketua MPC PP Anambas Arfandi.

BATAMTODAY.COM, Tarempa - Sejumlah Pengurus Kecamatan (PK) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI di Anmabas menolak kebijakan Dewan Pimpinan Daerah(DPD) KNPI Kabupaten Kepulauan Anambas menyelenggarakan Musyawarah Daerah (Musda) II di Kecamatan Jemaja. Penolakan juga datang dari 7 Organisasi Kepemudaan (OKP) di bawah naungan KNPI.

Pengurus KNPI Kecamatan Siantan, Muslim, mengatakan, pihaknya telah melakukan rapat bersama 4 PK dan 7 OKP yang berada di bawah naungan KNPI, dan sepakat menolak diadakannya Musda II di Pulau Jemaja. Hal tersebut dilakukan, mengingat rentang kendali letak geografis Kabupaten Kepulauan Anambas.

"PK Siantan, PK Siantan Timur, PK Siantan Selatan, PK Siantan Tengah, PK Palmatak, bersama 7 OKP yang ada saat ini, menolak diadakannya Musda KNPI di Pulau Jemaja. Pada rapat yang kami lakukan kemarin, menyetujui Musda diselenggarakan di Tarempa, Kecamatan Siantan yang merupakan ibu kota Kabupaten Kepulauan Anambas," ujar Muslim, Jumat (9/9/2016).

Muslim menambahkan, pihaknya juga mendesak DPD agar segera mengeluarkan perpanjangan Surat Keputusan (SK) Pengurus Kecamatan KNPI. ‎Pasalnya, DPD KNPI Kabupaten Kepulauan Anambas terkesan melakukan permainan terhadap Pengurus Kecamatan.

"SK DPD KNPI Anambas diperpanjang oleh DPD Provinsi Kepri‎, maka otomatis SK PK juga harus diperpanjang. Tetapi DPD terkesan melakukan permainan, Ketua DPD akan mengeluarkan SK kalau PK memberi dukungan untuk pencalonan Ketua DPD baru. Karena syarat pencalonan sesuai ADRT KNPI, harus mendapat 3 dukungan PK dan 6 OKP," tambahnya.

Sementara Koordinator OKP Kabupaten Kepulauan Anambas, Asril Masbah, menerangkan, ‎Musda akan diselenggarakan pada 16 September mendatang. Tetapi DPD bersikukuh untuk melakukan Musda di Pulau Jemaja.

Apabila usulan tidak ditanggapi DPD dan Panitia Pelaksana, mereka mengancam akan melakukan mosi tidak percaya terhadap DPD dan Panitia Musda.

"Kami juga akan menyatakan Musda itu illegal (tidak sah). Kita mengikuti ADRT, syarat pencalonan Ketua DPD harus mendapat dukungan 3 PK dan 6 ‎OKP. Kalau yang saat ini, 5 PK dan 7 OKP menolak, berarti Musda itu tidak sah. Apalagi jumlah PK di Anambas hanya 7,dan 5 PK jelas menolak," tegasnya.

Sedangkan Sekretaris Panitia Pelaksana Musda II DPD KNPI Kabupaten Kepulauan Anambas, Dedy, mengatakan pihaknya hanya menyukseskan Musda DPD sesuai perintah Ketua DPD KNPI Anambas.

Menurutnya, penentuan tempat penyelenggaraan Musda merupakan otoritas dan kapasitas DPD, pihaknya hanya menyelenggarakan. Apalagi persiapan Musda saat ini sudah 60 persen, dan tinggal menghitung hari. Sehingga tidak mungkin lagi untuk menentukan tempat baru. Tuan rumah Jemaja juga udah siap.

"Kita ambil contoh, Kongres KNPI dilakukan di Papua, bukan di Ibukota Negara. Musda tingkat Provinsi dilakukan di Batam, bukan di Tanjungpinang. Jadi tidak seharusnya Musda diselenggarakan di Tarempa, yang merupakan ibu kota kabupaten," jelasnya lagi.

Ketua DPD KNPI Kabupaten Kepulauan Anambas, Edi Jafar, yang dikonfirmasi terkait penolakan sejumlah pengurus kecamatan ini, tidak mau berkomentar. "Saya tidak berani komentarlah, intinya Musda ini tidak melanggar hukum yang berlaku," ujarnya singkat.

Editor: Dardani