Operasional Tiga Kapal Fery Rute Tanjungpinang-Tarempa Dicabut
Oleh : Freddy Silalahi
Minggu | 04-09-2016 | 17:27 WIB
Ferry-VOC-Batavia1.jpg

Kapal Fery VOC Batavia, satu dari tiga kapal fery yang operasional di tinjau kembali oleg Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan Kelas II Tanjungpinag.

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan Kelas II Tanjungpinang menerbitkan surat tentang peninjauan kembali rencana pengoperasian kapal (RPK) tiga kapal fery, yakni VOC Batavia,Trans Nusantara dan Seven Star Island yang melayani rute Tanjungpinang-Letung-Tarempa, Anambas.

Dalam surat bernomor UM.003/2/16/KSOP/.TPI-2016 yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Capt Teddy Mayandi, ‎MSi tersebut berdasarkan evaluasi dan pengamatan di lapangan guna pelaksanaan pelayaran yang aman, nyaman serta memenuhi standar. Ketiga kapal yakni Trans Nusantara, VOC Batavia dan Seven Star Island tersebut dari sisi keselamatan dan keamanan dalam kategori berbahaya.

Hal ini didasari oleh beberapa sebab, diantaranya ketiga kapal merupakan jenis kapal penumpang kecepatan tinggi (high speed craft) yang berlayar tidak lebih dari empat jam. Sementara, pelayaran dari Tanjungpinang-Letung-Tarempa dengan jarak tempuh lebih kurang 10 jam.

Pelayaran Tanjungpinang-Letung dengan jarak lebih kurang 175 mil kemudian dari Letung-Tarempa lebih kurang 45 mil melayari laut terbuka atau laut lepas. Dari parameter lingkungan NVCS Indonesia bahwa liner Tanjungpinang-Letung-Tarempa adalah diantara kelas C dan kelas B, dimana ketinggian ombak mencapai 4-6 meter dan kecepatan angin 7-9 skala beufort dimana sering terjadi badai.

Peninjauan RPK ini memperhatikan Undang-Undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2008 tentang pelayaran, Peraturan Pemerintah RI nomor 51 tahun 2002 tentang perkapalan, Kepres RI nomor 65 tahun 1980 tentang Ratifikasi SOLAS Convention 1974, Chapter X On Safety Measures for High Speed Craft (Kapal Berkecepatan Tinggi), Permenhub RI No: KM65 tahun 2009 tentang Standar Kapal Non Konvensi Berbendera Indonesia, Permenhub RI No. PM. 39 Tahun 2016 tentang Garis Muat Kapal dan Permuatan serta Peraturan Dirjen Perhubungan Laut No: UM.48/18/20-00 tentang Pengawasan Kapal-Kapal Kecepatan Tinggi untuk Pelayaran Dalam Negeri.

Adanya surat tersebut, yangmengurangi moda transportasi dari dan menuju Anambas. Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Anambas, Wan Zuhendra mengaku kewalahan terkait surat tersebut.

"Kami belum selesai berjuang untuk menghadirkan transportasi kepada masyarakat. Kami akan coba dudukkan lagi bersama untuk mencari solusinya,"ujar Wan Zuhendra, Minggu(4/9/2016).

SedangkanDinas Perhubungan ‎Provinsi Kepri Muramis mengatakan, pihaknya akan merundingkan dengan KSOP Tanjungpinang,terkait surat tersebut.

"‎Surat itu sudah saya baca, inti surat itu mengenai standar kelayakan kapal. Bukan karena tidak layak, maksudnya jarak tempuh ke Anambas mencapai 10 jam. Sementara menurut mereka(KSOP), standar operasi kapal itu hanya 4 jam. Spesifikasi sudah dikalkulasikan semua,namun kapal itu dianggap berbahaya karena berlayar dilaut lepas,"katanya.

Dia juga tidak mengetahui kejelasan perihal dikeluarkannya surat tersebut,apakah berkaitan dengan insiden kapal pompong di Penyengat beberapa waktu lalu.

"Kita tidak boleh berasumsi seperti itu,olekarena itu,kami dudukan dulu bersama KSOP. Rencananya, Senin besok kami akan panggil KSOP,untuk menanyai kejelasan surat itu. Mereka itu sudah benar, karena mereka yang mengetahui teknisnya,untuk kebijakan baru Dinas Perhubungan," terangnya.

Sementara itu, Lukman, salah satu masyarakat Anambas menilai kebijakan membingungkan KSOP tersebut. Pasalnya, Fery yang melayani rute Tanjungpinang-Letung-Tarempa itu lebih kurang 5 tahun beroperasi.

"Sudah lima tahun fery itu beroperasi melayani Tanjungpinang-Letung-Tarempa,kenapa baru sekarang keluar peraturan itu. Selama ini kemana? Emang mereka(KSOP) itu bisa membantu transportasi masyarakat Anambas ini. Mereka mau menyediakan transportasi untuk masyarakat Anambas,"ujarnya.

Editor: Surya