Perda RPJMD Telat Ditetapkan, Pemkab Anambas Tak Hirau Sanksi Administrasi
Oleh : Fredy Silalahi
Kamis | 01-09-2016 | 18:02 WIB
Bupati-Abdul-Harris.gif

Bupati Kabupaten Kepulauan Anambas, Abdul Haris (Foto: Fredy Silalahi)

BATAMTODAY.COM, Anambas - Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas tidak ingin tergesa-gesa menetapkan Peraturan Daerah (Perda) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). Sehingga Pemkab Anambas tidak menghiraukan sanksi administrasi berupa tidak dibayarkannya hak-hak keuangan yang diatur pada Undang-undang nomor 23 tahun 2014.

Bupati Kabupaten Kepulauan Anambas, Abdul Haris mengatakan, pihaknya harus teliti untuk menyempurnakan RPJMD. Pasalnya, RPJMD harus sesuai dengan Visi-misi Bupati-Wakil Bupati.

"RPJMD ini harus ‎sesuai visi-misi kami, karena itu menjadi pedoman kami 5 tahun ke depan. Kami tidak ingin tergesa-gesa, kami harus teliti untuk menyempurnakan, agar pembangunan sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Kita ingin program itu sempurna," tegas Haris, Kamis (01/09/2016).

Terkait dengan sanksi,lanjut Haris,‎ pihaknya tidak mempermasalahkannya. Pasalnya, Kabupaten/Kota di Kepri juga belum ada yang menetapkan Perda RPJMD.

"Kita sudah masukkan dalam tenggat waktu yang ditentukan, tetapi yang kita sampaikan itu belum tentu benar semua, pasti ada yang harus diperbaiki. Oleh karena itu kami harus teliti untuk memperbaikinya. Kalau tentang sanksi, saya rasa tidak akan kena," katanya.

Sementara, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas, Syamsul Umri mengatakan, pihaknya masih membahas RPJMD dan masih banyak juga yang harus diperbaiki.‎ RPJMD menurutnya, harus sesuai dengan visi-misi Bupati-Wakil Bupati.

"RPJMD masih tahap penyempurnaan, kami juga harus teliti, karena ini menjadi pedoman Pemkab Anambas dalam program pembangunan 5 tahun ke depan.‎ Sejauh ini, program SKPD aja yang perlu diperbaiki dan harus sesuai dengan Bupati, serta harus disesuaikan dengan anggaran," jelasnya.

Umri mengakui, pihaknya mengetahui sanksi bila terlambat menetapkan Perda RPJMD. Namun, dalam UU nomor 23 tahun 2014 tersebut, tidak ada petunjuk teknis, sehingga pihaknya tidak menghiraukan sanksi tersebut.

"Dalam UU memang ada sanksi tetapi tidak ada petunjuk teknisnya.‎ Kami sudah konsultasi dengan Pemerintah Pusat, tetapi mereka juga mengakui kalau petunjuk teknis itu tidak ada dan Pemerintah Pusat juga sudah menafsir bahwa seluruh daerah Kabupaten/Kota akan telat menetapkan Perda RPJMD," terangnya.

"Pemerintah Provinsi Kepri juga belum menetapkan Perda RPJMD dan tidak ada juga sanksinya. Ketika kami tanyakan sanksi untuk daerah, mereka (Pemprov Kepri) juga tidak bisa menjawab," tambahnya lagi.

Editor: Udin