Diam-diam DPRD Rekomendasikan PT KJJ ke Pemkab Anambas
Oleh : Fredy Silalahi
Kamis | 01-09-2016 | 17:03 WIB
abdul-haris2.jpg

Bupati Kabupaten Kepulauan Anambas, Abdul Haris (Foto: Fredy Silalahi)

BATAMTODAY.COM, Anambas - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Anambas telah melayangkan surat rekomendasi kepada Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas terkait rencana PT Kartika Jemaja Jaya(KJJ) yang akan membuka perkebunan karet 3.605 hektare di Pulau Jemaja.

Surat b?ernomor 071/DPRD.KKK.170/08.16, ditandatangi oleh Ketua DPRD, Imran, dilayangkan kepada Pemkab Anambas tanggal 29 Agustus. Surat tersebut pun dikeluarkan setelah pihak PT KJJ memaparkan program, yakni ingin membangun pabrik kayu untuk mengolah kayu hasil pembukaan lahan. Dan setelah lahan terbuka, PT KJJ berencana akan membangun pabrik karet.

Bupati Kabupaten Kepulauan Anambas, Abdul Haris, mengakui pihaknya telah menerima surat rekomendasi dari DPRD. Menurut Haris, kebijakan yang dibuat oleh Lembaga Legislator itu sudah benar. Pasalnya, Pemkab Anambas yang akan mengetahui teknisnya.

"Apa yang dilakukan oleh DPRD itu sudah benar, karena mereka lembaga politis. Sementara untuk ?teknisnya ada pada kami. Lembaga legislatif itu tidak perlu mengeluarkan kata mendukung atau menolak. Jadi dalam surat itu, kami akan mengkaji semua lahan yang akan digunakan oleh PT KJJ dan mempertimbangkan 6 poin yang telah disusun DPRD," kata Haris, Kamis (01/09/2016).

Haris mengatakan, lembaga legeslatif dan eksekutif harus kompak untuk menghadapi situasi yang memanas saat ini, yakni hadirnya pro-kontra di tengah masyarakat menyikapi keberadaan PT KJJ.

?"DPRD meminta pemerintah daerah harus membentuk tim untuk mengkaji semua lahan yang ingin digunakan oleh PT KJJ dan perizinan PT KJJ. Tetapi untuk tim kajian ini, belum bisa kami sebutkan berasal dari mana saja. Intinya lembaga legeslatif dan eksekutif harus sama-sama meredam amarah masyarakat," tegas haris.?

Adapun enam poin yang disampaikan DPRD Anambas antara lain, mengingat Pulau Jemaja merupakan pulau kecil dengan luas kurang lebih 208,74 km2, yang menurut UU nomor 1 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 27 tahun 2007 tentang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau kecil, pemanfaatannya diprioritaskan untuk kegiatan konservasi, pendidikan, penelitian, budidaya laut, pariwisata, perikanan, pertanian organik, peternakan dan pertahanan keamanan negara.

Kedua, sejak tahun 2011, Anambas sudah dicanangkan Menteri Kelautan dan Perikanan sebagai Kawasan Konservasi Perairan Nasional (KKPN) melalui Kepmen Kelautan dan Perikanan Nomor KEP.35/MEN/2011 seluas 1.262.686.2 hektar.  

?Ketiga, PT KJJ merupakan perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) berdasarkan Izin Prinsip nomor 1732/1/IP/PMA 2015, dari Badan Koordinasi Penanaman Modal dengan kepemilikan modal asing sebesar 95 persen.

Keempat, merujuk pasal 26A ayat 1 UU nomor 1 tahun 2014 tentang pemanfaatan pulau kecil dan perairan dalam rangka PMA, harus mendapat izin Menteri yang menyelenggarakan urusan di bidang kelautan dan perikanan dengan memperhatikan ekosisitem pesisir, masyarakat, nelayan tradisional.

Kelima, kegiatan perkebunan karet di Pulau Jemaja berpotensi menimbulkan dampak penting dan cakupan luas terhadap lingkungan. Menimbulkan dampak sosial berupa konflik horizontal masyarakat dengan adanya penolakan.

Dan terakhir, pemanfaatan pulau-pulau kecil harus sesuai dengan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K) yang telah ditetapkan melalui Peraturan Daerah Provinsi Kepri. ?

Editor: Udin