Jelang Pembahasan APBD-P, Anambas Dipastikan Defisit
Oleh : Fredy Silalahi
Jum'at | 19-08-2016 | 18:04 WIB
defisit.jpg

Ilustrasi (Sumber foto: net)

BATAMTODAY.COM, Anambas - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Anambas sudah menerima Kebijakan Umum APBD Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUAPPAS) dari Pemkab Anambas untuk panduan pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan 2016.

Namun, Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas, Imran, mengakui Anambas akan mengalami defisit. Yang menjadi alasan defisit yakni Dana Alokasi Khusus (DAK) mengalami pemotongan dari Pemerintah Pusat dan Dana Bagi Hasil (DBH) non-migas mengalami kemacetan dari Pemerintah Provinsi.

"Kami masih membahas KUAPPAS yang diserahkan oleh Pemkab Anambas. Setelah itu, Tim‎ Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Badan Anggaran (Banggar) DPRD membahas secara umum dan komisi membahas Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) secara rinci. Proses itu harus dilalui untuk tahap finalisasi dan ketuk palu angka APBD-P," ujar Imran, Jumat (19/08/2016).

"Kita sudah jelas defisit, karena DAK ada pemotongan 10 persen. Ditambah lagi dana tunda salur DBH non-migas macet dari Pemerintah Provinsi. Kalau untuk angkanya, ketika ketok palu akan diketahui," tambahnya lagi.

Dia menambahkan, pihaknya menjadwalkan pada tanggal 29 Agustus mengadakan rapat Paripurna Pembahasan APBD-Perubahan.

"Untuk pembahasan KUAPPAS diadakan Paripurna, setelah angkanya sudah sepakat maka diadakan lagi paripurna pengesahan. Setelah ketok palu penetapan angka, maka dijadikan Perda APBD. Lalu dikirim ke Gubernur untuk evaluasi," tegasnya.

Imran juga menyinggung, pihaknya mendapat teguran dari Kementerian terkait pembahasan Ranperda Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2015.

"Mereka menyarankan agar LPP APBD 2015 segera disahkan, jangan sampai terlambat. Sehingga pembahasan APBD-P 2016 tidak terkendala‎. Dan apabila terlambat, maka gaji pokok DPRD dan Pimpinan tidak akan dibayarkan selama 6 bulan," tutupnya.

Sebelumnya,‎‎ Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas telah menyampaikan Kebijakan Umum APBD Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUAPPAS) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), untuk proses pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan 2016.

Namun, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas masih menunggu jadwal Paripurna pembahasan APBD-P tersebut. Disamping itu, Pemerintah juga menunggu Ranperda RPJMD yang masih mengendap di gedung DPRD.

"Kami masih menunggu DPRD untuk menyelesaikan Ranperda RPJMD, setelah itu maka KUAPPAS dibahas. Ini harus digesa," ujar Augus Raja Unggul, Pelaksana Tugas (Plt) Bappeda Kabupaten Kepulauan Anambas, Kamis(18/08/2016).

‎Ketika disinggung angka APBD-P, Augus enggan menyebutkannya. Dia beralasan, pihaknya menunggu dana transfer dari Pemerintah Pusat, serta DBH non migas dari Pemerintah Provinsi yang tertunda pada tahun 2015.

"Belum bisa ditentukan berapa angkanya, karena belum jelas juga dana transfer dari Pusat. Ditambah lagi DBH non migas dari Provinsi pada tahun 2015 ‎berkisar Rp28 miliar dan tahun 2016 berkisar Rp25 miliar hanya ditransfer 80 persen pada saat pembahasan nanti," terangnya.

"Untung saja beberapa paket pembangunan belum dilelang. Ini nantinya bisa tidak terlaksana karena defisit," ungkapnya.

Editor: Udin