Buntut Dugaan Suap PT KJJ

APHA Desak Ketua Fraksi PPP Plus Tarik Danun dari Ketua BK
Oleh : Fredy Silalahi
Kamis | 18-08-2016 | 16:15 WIB
arfandi.jpg

Koordinator APHA, Arfandi. (Foto: Batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Anambas - Aliansi Penyelamat Hutan Anambas (APHA) mendesak Ketua Fraksi PPP Plus menarik Danun dari jabatannya saat ini, yakni Ketua Badan Kehormatan (BK) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Anambas.

Desakan untuk menarik Danun dari jabatan Ketua BK DPRD Anambas, bukan tanpa lasan. Koordinator APHA, Arfandi, mengatakan, indikasi anggota DPRD tersebut melanggar kode etik dan akan terlibat dengan PT Kartika Jemaja Jaya (KJJ), sudah terungkap luas ke publik.

Pihaknya, kata Arfandi, tidak hendak menginterfensi DPRD. ‎Namun, alangkah baiknya jika masing-masing anggota DPRD melakakan introspeksi demi komunikasi yang baik dengan konstituennya.

"Kalau saat ini, BK tidak akan memeriksa Danun atas penerimaan duit berkisar Rp400 juta dari PT KJJ, karena Danun sendiri Ketua BK. Untuk itu kami mememinta Ketua Fraksi menarik Danun dari Ketua BK. Dan Ketua BK baru nantinya akan memeriksa ‎anggota DPRD yang terindikasi pelanggaran kode etik," ujarnya, Kamis (18/06/2016).

"Ketika diperiksa, duit dari KKJ itu akan diketahui peruntukannya, dan mengatasnamakan lembaga atau tidak juga akan terungkap. Apalagi yang bersangkutan juga sudah mengakui dari KJJ itu merupakan pinjaman. Tapi ini sudah jelas melanggar kode etik DPRD. Dan diperiksa juga anggota DPRD yang terlibat dengan PT KJJ saat berkunjung ke Kementrian, apakah atas nama PT KJJ atau lembaga," tambahnya lagi.

Sementara pada saat expose program PT KJJ di gedung DPRD beberapa waktu lalu, pihak perusahaan mengapresiasi beberapa oknum anggota DPRD bersedia menanyakan legalitas izin di Kementerian.

"Kami sangat mengapresiasi pejabat legislator yang ikut ke Jakarta untuk mengecek legalitas ijin PT KJJ," ujar Tan Lam Eng beberapa waktu lalu.

Sebelumnya, Danun mengakui bahwa duit Rp393 juta dari PT KJJ merupakan pinjaman pribadi. "Duit itu merupakan pinjaman pribadi saya dengan perusahaan, dan saya tidak mengatasnamakan lembaga," terang Danun.‎

 

Berita terkait:

Editor: Dardani