Ditpolair Polri Tangkap Dua Kapal Ikan Asing di Laut Natuna
Oleh : Fredy Silalahi
Senin | 15-08-2016 | 08:24 WIB
duakapaltangkapandianambas.jpg

Inilah dua unit kapal ikan asing yang berhasil diringkus oleh Ditpolair Polri di perairan Laut Natuna dan telah dilimpahkan kepada PSDKP Antang Anambas. (Foto: Fredy)

BATAMTODAY.COM, Anambas - Kapal Polisi Baladewa 8002 berhasil mengamankan dua kapal ikan asing yang tertangkap tangan sedang mencuri ikan di zona ekonomi eksklusif (ZEE) Indonesia di perairan Anambas, Kamis (11/8/2016).

 

Pada saat patroli di posisi 04 derajat 12 480" U-105 derajat 03 569" T, KP Baladewa 8002 berhasil mengamankan satu unit kapal ikan asing dengan nama lambung KG6130TS ‎yang kedapatan sedang menangkap ikan, namun tidak memiliki dokumen.

Sehingga tekong bernama Vo Anh Ty asal Vietnam, bersama dengan alat bukti yakni kapal, GPS satu unit, Radio satu unit dan ikan campuran ditahan.

Setengah jam berlalu, KP Baladewa kembali mendeteksi satu unit kapal ikan asing pada ‎posisi 04 derajat 11 846" U - 104 derajat 59 = 173" T. Ketika dilakukan pengejaran dan penghentian, kapal BT96430TS juga tidak memiliki dokumen yang sah. Sehingga dilakukan penahanan kepada tekong Tran Long Luc asal Vietnam serta barang bukti kapal, GPS satu unit, Radio satu Unit dan ikan campuran.

‎Kepala Satuan Kerja Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Antang, Mochamad Erwin mengakui Ditpolair (Direktorat Kepolisian Perairan) Polri berhasil meringkus dua unit kapal ikan asing asal Vietnam.

"Ada dua kapal yang dilimpahkan Ditpolair Polri kepada kami, yang berhasil diamankan pada Kamis (11/08) lalu. Ke 14 anak buah kapal (ABK) sudah berada di pelabuhan Antang. Yang menjadi tersangka hanya tekongnya, ABK hanya sebagai saksi," ungkapnya, Minggu (14/08/2016).

Er‎win menambahkan, kedua kapal tersebut telah melanggar pasal 35 A ayat 2 dan pasal 92 Undang-undang no 31 tahun 2014 tentang perikanan,sub pasal 93 ayat 2 dan 4 jo pasal 98 dan pasal 69 ayat 4 UU no 45 tahun 2009 tentang perubahan atas UU no 31 tahun 2004 tentang perikanan.

"Selanjutkan akan kami serahkan kepada aparat penegak hukum untuk proses lebih lanjut‎," terangnya.

Erwin pun menyinggung pada tanggal 17 Agustus mendatang,pihaknya bekerjasama dengan Pangkalan Angkatan Laut (Lanal) Tarempa untuk menenggelamkan 6 kapal ikan asing yang sudah mendapat persetujuan dari pengadilan.

"Penenggelaman serentak 17 Agustus mendatang,ada 6 kapal yang akan ditenggelamkan di Anambas," tutupnya.

 

Berita terkait:

Editor: Dardani