Pemasukan Anambas dari Pajak Makan Minum Naik
Oleh : Fredy Silalahi
Jum'at | 12-08-2016 | 09:38 WIB
pajak.jpg

Ilustrasi pajak. (Foto: Ist)

BATAMTODAY.COM, Anambas - Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Kepulauan Anambas dari sektor perpajakan makan dan minum meningkat.

 

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dispeda) Kabupaten Kepulauan Anambas, Azwandi mengatakan, PAD dari sektor pajak makan dan minum serta restoran mengalami kenaikan berkisar Rp1-2 miliar.

"Tahun lalu, yang ‎tercantum pada APBD murni hanya mencapai Rp 24 miliar,sedangkan saat ini ditargetkan mencapai Rp30 miliar," ujarnya, Kamis (11/08/2016).

Azwandi menambahkan,‎ penarikan pajak di Anambas mengacu pada Undang-undang nomor 28 tahun 2009, tentang retribusi. Dimana Perda nomor 2 tahun 2011 tentang retribusi dan pajak digagalkan oleh Kemendagri.

"Mengacu pada UU tersebut, kami mengutip pajak hotel, reklame, pajak hiburan, pajak penerangan jalan, pajak bahan galian C, pajak air tanah, pajak bumi dan bangunan serta BPHTB. Sebenarnya ada 11 item yang diambil pajaknya, tetapi karena usaha sarang walet belum berkembang sehingga dipending dulu," terangnya.

Pihaknya juga berusaha meningkatkan PAD dari berbagi sektor. Untuk itu, dia mengajak seluruh SKPD untuk berperan aktif dalam meningkatkan PAD.

"Kami hanya mengkoordinir, yang lebih berwenang menggenjot PAD itu adalah SKPD lain. Data terakhir retribusi per bulan Juni 2016, yaitu penerimaan HO Rp77 juta, dan retribusi parkir Rp30 juta. Ini harus ditingkatkan lagi, agar ketergantungan terhadap dana pemerintah pusat tidak tinggi," tegasnya.

Sementara Asui, salah satu pelaku usaha makan dan minum, berharap Pemkab Anambas tidak menambah beban pelaku usaha dan konsumen. "Kami memang ingin berkontribusi pada daerah, tapi jangan juga memberatkan kami," harapnya.‎

Editor: Dardani