Masyarakat Pertanyakan Sikap Pemkab Anambas Terkait Pemekaran Kecamatan
Oleh : Fredy Silalahi
Kamis | 11-08-2016 | 18:32 WIB
Saher-Tarempa.jpg

Saher salah satu tokoh masyarakat asal Kecamatan Palmatak,saat menunggu pertemuan dengan Bupati Kabupaten Kepulauan Anambas (Foto: Fredy Silalahi)

BATAMTODAY.COM, Anambas - Gabungan Masyarakat Desa Payalaman, Payamara, Matak, Teluk Siantan dan Desa Batu Ampar, mempertanyakan sikap dan kebijakan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas terkait pemekaran Kecamatan Kute Siantan.

Saat ini, kelima desa tersebut masih tergabung pada Kecamatan Palmatak. Mereka ingin ada pemekaran di desa tersebut demi memajukan masyarakat dan membangun infrastruktur yang dibutuhkan oleh masyarakat.

Salah satu tokoh masyarakat asal Desa Payalaman, Saher, mengatakan pihaknya sudah mengusulkan pemekaran kecamatan pada tahun 2012 lalu. Namun hingga saat ini belum ada tindakan maupun kebijakan yang disampaikan oleh Pemkab Anambas.

"Sampai sekarang ini tidak ada kejelasan dari Pemkab Anambas terkait pemekaran ini. Kami ingin mekar, supaya masyarakat merasakan sentuhan pelayanan. Karena selama ini pelayanan itu sangat lambat, mengingat jarak yang jauh ke Tarempa ini," ujarnya, Kamis (11/08/2016).

Saher menerangkan, saat ini di 5 desa tersebut sudah mengalami perkembangan pendudu‎k. Pada tahun 2009 lalu yang terdata untuk pemilihan itu sudah mencapai 3500 jiwa, sedangkan tahun 2014 sudah mencapai 5000 jiwa.

Untuk itu pihaknya sangat berharap, pemekaran Kecamatan Kute tersebut‎ dapat terealisasi demi pembangunan daerah.

Dia juga menerangkan, sudah menyediakan lahan 5 hektare untuk perkantoran kecamatan.

"‎Kalau sudah kecamatan, tentu ada perkembangan dalam pembangunan infrstruktur. Kami sangat berharap ini dapat segera terealisasi. Lahan sudah kami siapkan 5 hektare untuk perkantoran, jadi semua sudah kami siapkan. Kalau ini tidak bisa teralisasi, berarti Pemkab tidak ada inisiatif untuk meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat," tegasnya.

"Pulau Palmatak merupakan pintu gerbang menuju Anambas, karena Palmatak ada Bandara. Kecamatan ini harus terealisasi, demi perkembangan masyarakat," tambahnya lagi.

Sementara, Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas, Rocky Hasudungan Sinaga, mengakui sudah menerima proposal usulan pemekaran kecamatan tersebut. Namun, pada tahun 2012 lalu pemekaran kecamatan terhambat oleh moratorium.

"Pemekaran sempat terbentur pada Undang-undang 23 tahun 2014 tentang pemerintahan. Namun, sejauh ini Pemkab Anambas sudah melakukan kajian terhadap pemekaran kecamatan, agar pemekaran tercapai namun terpenuhi syarat administratif, formil dan materil," ujar Rocky.

Mengenai jadi atau tidaknya pemekaran tersebut, tergantung pada Undang-undang pemekaran. Namun, bila ini terealisasi tentu menambah beban keuangan daerah.

"Ada lagi Undang-undang tentang kecamatan persiapan yaitu camat tidak bisa langsung defenitif, karena butuh Perda. Tapi hingga saat ini Perdanya belum ada‎," terangnya.‎

Editor: Udin