Nongkrong di Warung Kopi Saat Jam Dimas

19 Pegawai Pemkab Anambas Terjaring Razia Satpol PP
Oleh : Fredy Silalahi
Rabu | 10-08-2016 | 18:02 WIB
razia-kedai-kopi.jpg

Satpol PP Anambas saat melakukan razia di salah satu warung kopi di Tarempa (Foto: Fredy Silalahi)

BATAMTODAY.COM, Anambas - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kepulauan Anambas melakukan razia pegawai yang nongkrong di warung kopi saat jam dinas. Dalam operasi kedisiplinan pegawai tersebut, Satpol PP berhasil menjaring 19 pegawai, 8 di antaranya Pegawai Tidak Tetap (PTT) dan 11 Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satpol PP Kabupaten Kepulauan Anambas, Hamka Lubis, mengatakan, pegawai di Sekretariat Pemkab Anambas sudah kelewatan. Pasalnya, para pegawai berani nongkrong tepat di depan Sekretariat Pemkab Anambas.

"Ini sudah tidak etis lagi, mereka (pegawai) berani nongkrong di depan kantor Bupati. Mereka sudah tidak memandang itu lagi. Dibilang tidak ada kerjaan, itu alasan saja. Banyak pekerjaan yang belum terselesaikan di kantor itu. Memang dasarnya mereka malas bekerja," tegasnya, Rabu (10/08/2016).

Bahkan, pada operasi kedisiplinan pegawai tersebut, para petugas sempat mendapat perlawanan. Pasalnya, pegawai tersebut merasa malu ketika didapati sedang ngopi di sebuah warung.

"Bisa dibilang itu bukan melawan, dia hanya malu saja. Dan sempat juga tidak mau menyebut identitasnya, namun setelah tenang disebutkannya kok," tambah Hamka.

Pihaknya mengaku, akan selalu melakukan operasi. Bahkan mengundang pihak Badan Kepegawaian Daerah (BKD) agar turut membantu serta memberikan sanksi tegas.

"Ke depan kita akan bekerja sama dengan BKD, sehingga yang kedapatan nongkrong di warung kopi langsung diberi sanksi," terangnya.

Sementara, Badan Kepegawaian Daerah mengatakan, pihaknya akan memberi sanksi kepada pegawai sesuai dengan aturan yang berlaku, yakni pemotongan gaji kepada.

"Pebup nomor 30 tahun 2015 tentang disiplin pegawai yakni pemotongan gaji," ujar Nurgayah.

Sementara pantauan lapangan media ini, para pegawai juga sering cabut atau keluar jam 11:00 dari kantor dengan alasan istrahat siang. Padahal sudah jelas dalam Perbub dinyatakan, tidak ada jam istrahat bagi pegawai, sehingga jam pulang kantor dipercepat satu jam sampai jam 16:00 WIB, tidak ada lagi kegiatan di kantor.

Editor: Udin