Masyarakat Desak Pemerintah Tentukan Zona Penebangan Kayu di Palmatak Anambas
Oleh : Fredy Silalahi
Kamis | 04-08-2016 | 18:26 WIB
masyarakat-datangi-polsek-siantan.jpg

Belasan perwakilan masyarakat Kecamatan Palmatak usai dari Polsek Siantan mendatangi Kantor Bupati Kabupaten Kepulauan Anambas (Foto: fredy Silalahi)

BATAMTODAY.COM, Anambas - Belasan perwakilan masyarakat Kecamatan Palmatak mendesak pemerintah untuk menentukan wilayah penebangan kayu di Kecamatan Palmatak, Kabupaten Kepulauan Anambas.

Sahtiar, warga Kecamatan Palmatak, mengatakan pihaknya ingin ‎penjelasan terkait kayu yang ditangkap oleh TNI AL beberapa waktu lalu yang sudah dilimpahkan ke Polsek Siantar.

"Kami butuh penjelasan, kayu itu adalah kebutuhan masyarakat‎, kenapa main tangkap aja, sedangkan sosialisasi kepada masyarakat tidak ada," ujarnya, Kamis (04/08/2016).

‎"Beri petunjuk mana kayu yang boleh ditebang dan mana tidak boleh ditebang. Kalau seperti ini, kami masyarakat bingung mau gimana, sementara kayu itu untuk kebutuhan," tambahnya lagi.

‎Sedangkan saat berada di Mapolsek Siantar, Muslimin mengatakan, pihaknya butuh solusi terkait kayu yang sudah dilimpahkan TNI AL ke Polsek tersebut.

"Mari kita berunding untuk mencari solusi, kayu ini kebutuhan masyarakat untuk bangunan pemerintah juga," ujarnya.

Sedangkan‎, Aiptu Nuridin mengatakan, kayu tersebut sudah masuk ke ranah hukum, sehingga harus mengikuti mekanisme dan aturan. Pihaknya hanya menerima limpahan dari Lanal Tarempa, di manaa lokasi penangkapannya berada di Jemaja.

"Kami menerima limpahan dari Lanal dan ini sudah tercantum dalam SPDP. Artinya kita harus ikuti aturan dan mekanisme. Terkait dengan solusi, yakni surat edaran yang diteruskan ke Camat dan ke Kades tentang zonasi penebangan kayu untuk masyarakat," tegasnya.

Usai melakukan pertemuan dengan Polsek Siantar, perwakilan masyarakat Palmatak tersebut langsung membubarkan diri.

Editor: Udin