Pemkab Anambas Masih Ulur Waktu Tunjuk Plt Kadispenda
Oleh : Alfredi Silalahi
Senin | 25-07-2016 | 16:58 WIB
sahtiar-anambas.jpg

Plt Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten ‎Kepulauan Anambas, Sahtiar.

BATAMTODAY.COM, Tarempa - Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas kembali mengulur waktu untuk menunjuk Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) yang dijabat Zulfahmi, yang kini telah mendekam di Rutan Tanjungpinang.

Sangat disayangkan, SKPD tersebut berhadapan langsung dengan masyarakat tentu akan menghambat pelayanan. Namun, pelayanan terhadap masyarakat tetap berjalan dan masih menggunakan tanda tangan Zulfahmi yang kini sudah dijebloskan ke Rutan IB Tanjungpinang.

Padahal, sesuai dengan Undang-undang Aparatur Sipil Negara(ASN), bagi ASN yang bermasalah dengan hukum, maka secara otomatis jabatannya dicabut.

"Kalau tanda tangannya masih berlaku, karena belum ada pengganti beliau (Zulfahmi)," kata Galuh, salah satu pegawai Dispenda, Senin (25/7/2016).

Galuh menambahkan, pihaknya juga merasa terpukul mendengar atasannya tersandung masalah hukum. Dia juga mengakui, rutinitas di kantor tersebut tidak semuanya terhenti akibat tidak memiliki pemimpin.

"Kami turut prihatin atas apa yang dialami beliau. Secara instansi, kami bawahan ini pasti ada merasa perubahan mental karena tidak ada pimpinan. Walau demikian, tidak semua kegiatan terhenti,kalau proses pembayaran pajak tetap berjalan," terangnya.

Sementara, Plt Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten ‎Kepulauan Anambas, Sahtiar mengatakan dirinya belum ada mendapatkan arahan dari Bupati maupun Wakil Bupati untuk mengunjuk Plt Dispenda.

"Belum ada arahan dari Pak Bupati, namun kami sudah membahas dengan Badan Kepegawaian Daerah(BKD) dan Inspektorat. Kita juga perlu membahas pemberhentian beliau (Zulfahmi), sampai proses pengangkatan Plt," katanya.

Sahtiar juga membantah terkait UU ASN yang menyebutkan ASN yang tersandung dengan masalah hukum maka secara otomatis jabatannya dicabut.

"Tidak mungkin lah segampang itu memberhentikannya, kita ikuti proses sesuai aturan dan mekanisme yang ada," ujarnya.‎

Editor: Dodo