Kilas Balik Pemerintahan Kabupaten Kepulauan Anambas

8 Tahun Umur Pemkab Anambas, 8 Pula ASN Terungkap Merampok Uang Rakyat
Oleh : Fredy Silalahi
Jum'at | 22-07-2016 | 10:50 WIB
kantor-bupati.jpg

Kantor Bupati Kepulauan Anambas (Foto: dok batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Anambas - Perjalanan panjang terungkapnya kasus "perampokan uang rakyat" di lingkungan Pemkab Anambas, setelah delapan tahun terlepas (dimekarkan-red) dari Kabupaten induk yakni Kabupaten Natuna.

24 Juni 2008, Anambas mekar menjadi Kabupaten Kepulauan Anambas, dan 24 Juni 2016 lalu, genap umur Kabupaten Kepulauan Anambas delapan tahun. Selama itu, sudah delapan orang pula pegawai dan Penjabat Pemkab Anambas terbongkar telah "merampok uang rakyat".

Daftar utama yang berhasil terungkap oleh penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri, yakni Welly Indera dan Surya Darma Putra, merupakan pegawai di Sekretariat Pemkab Anambas dengan kasus korupsi dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur (PPID) sebesar Rp4,8 miliar dari Rp13,5 miliar sisa pengembalian PPID tahun 2011 yang tidak disetorkan ke kas Negara.

Kemudian yang menyusul Raja Ishak, mantan Kepala Dinas Pariwisata ‎Kabupaten Kepulauan Anambas yang dinyatakan penyidik Kejati Kepri sebagai koruptor uang rakyat berkisar Rp1,092 MILIAR dalam pembuatan masterplan pengembangan pariwisata di Anambas pada tahun 2012 lalu.

Selanjutnya, Radja Tjelak Nur Djalal, mantan Sekretaris Daerah (Sekda) dan Zulfahmi Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Kadispenda) Kabupaten Kepulauan, yang dinyatakan oleh penyidik Kejati Kepri bersama-sama "merampok uang rakyat" berkisar Rp1,5 miliar dengan kasus pengadaan mess pemda dan asrama mahasiswa tahun 2010.

Sedangkan, Said Moh Damrie, mantan Kepala Dinas Kesehatan bersama dua bawahannya, yakni Yury Destarius dan Syafiruddin, dinyatakan "merampas uang rakyat" berkisar Rp1,2 miliar oleh penyidik Kapolres Natuna dalam pengadaan Bahan Bakar Minyak (BBM) Puskesmas Keliling (Puskel), jasa sevice Puskel, serta pengadaan suku cadang Puskel.

Dari delapan pegawai dan penjabat Pemkab Anambas tersebut, lima diantaranya yakni Welly Indra, Surya Darma Putra, Raja Ishak, Radja Tjelak Nur Djalal serta Zulfahmi "diinapkan" di Rutan Kelas IB Tanjungpinang oleh Kejati Kepri dan tiga ‎lainnya yakni Said Moh Damrie, Yury Destarius dan Syarifuddin diinapkan di Tahanan Polres Natuna.

Namun, dari delapan ASN di Anambas yang telah ditahan oleh tim penyidik aparat penegak hukum baik Kejati dan Polres Natuna, tidak menutup kemungkinan menambah daftar nama "perampok uang rakyat" lainnya  di lingkungan Pemkab Anambas.

"Masih ada kasus yang belum sepenuhnya diproses oleh aparat penegak hukum. Dan aparat penegak hukum juga lagi berusaha mengumpulkan bahan dan paket ‎yang terindikasi "merampok uang rakyat". Kita tunggu saja, siapa yang akan menyusul," ujar salah satu tokoh masyarakat, Kamis (21/07/2016).

Meski demikian, pimpinan baru di Kabupaten Kepulauan Anambas, pasangan Abdul Haris-Wan Zuhendra merasa terpukul, terkait banyaknya ASN di Anambas bermasalah dengan hukum. Namun, rasa terpukul tersebut tidak akan merubah sikap dan kebijakan Abdul Haris-Wan Zuhendra yang menyebut tidak membantu ASN yang tersandung masalah hukum.

"Kami memang prihatin, tetapi itu kewenangan oleh aparat penegak hukum. Ikuti saja proses hukum yang ada. Dan kami juga selalu mengingatkan kepada SKPD Pemkab Anambas, agar tertib administrasi serta berhati-hati menggunakan uang rakyat, jangan sampai uang rakyat disalahgunakan.‎ Kami tidak akan membantu ASN yang bermasalah dengan hukum, agar proses hukum itu yang membuat mereka jera," tegas Haris.

Editor: Udin