Penghentian Pemungutan Pajak dan Retribusi Kejutkan DPRD Anambas
Oleh : Alfredi Silalahi
Senin | 11-07-2016 | 14:46 WIB
Ilustrasi-PAD-web.jpg

Ilustrasi.

BATAMTODAY.COM, Tarempa - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Anambas terkejut ketika ditanya tentang pemungutan pajak dan retribusi yang dipending, setelah ‎Perda nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas dan Perda nomor 3 Tahun 2011 tentang Retribusi Daerah, dihapus oleh Kementerian Dalam Negeri.

Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas, Yusli YS mengatakan pemungutan pajak tersebut tidak boleh dipending. Pasalnya masih ada peraturan yang lebih tinggi yakni dari Kemendagri tentang pemungutan pajak dan retribusi daerah kepada Negara.

"Kalau perda dihapus, kok pemungutan pajak dihentikan? Masih ada peraturan Kemendagri tentang pajak dan retribusi. Itu masih masih digunakan sebagai payung hukumnya," tegasnya, Senin(11/7/2016).

Pihaknya akan segera menemui Pemerintah Pusat, untuk mengklarifikasi tentang perda yang dihapus tersebut.

"Kok dihapus, dimana letak kesalahannya,akan kita tanyakan langsung kepada Pemerintah Pusat. Karena kalau itu dihapus akan berdampak pada Pendapatan Asli Daerah (PAD). Dan setelah itu akan kita revisi," terangnya.

Sebelumnya, pemungutan pajak dan retribusi dipending pasca penghapusan Perda nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas dan Perda nomor 3 Tahun 2011 tentang Retribusi Daerah.

Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kabupaten Kepulauan Anambas, Zulfahmi mengatakan, sebelum perda tersebut disahkan segala pemungutan pajak dan retribusi dipending.

"Kita klarifikasi ke Pusat, kenapa perda itu dihapus, dimana yang salah atau dimana yang perlu direvisi. ‎Tetapi sebelum itu selesai, pemungutan pajak dipending dulu," terangnya Jumat (1/7/2016).

Editor: Dodo