Jika Kasus Dugaan Suap Masuk Ranah Hukum, PPP Anambas akan Tindak Tegas
Oleh : Alfredi Silalahi
Jum'at | 24-06-2016 | 16:22 WIB
abdul-haris.jpg

Ketua DPC PPP Kabupaten Kepulauan Anambas, Abdul Haris.

BATAMTODAY.COM, Tarempa - Ketua DPC PPP Kabupaten Kepulauan Anambas, Abdul Haris, memastikan pihaknya akan bertindak tegas jika kasus dugaan penerimaan suap anggota DPRD fraksi PPP, H Dhanun, masuk ke ranah hukum.

"Kalau masalah ini sudah masuk ranah hukum, mungkin di situ DPC PPP akan mengambil sikap. Untuk saat ini belum ada langkah yang harus diambil, baik tingkat kabupaten maupun tingkat provinsi," ujarnya singkat, Jumat (24/06/2016).

Sebelumnya, Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas, Imran, juga mengatakan, pihaknya akan memanggil HD untuk klarifikasi pinjaman yang mengatasnamakan lembaga legislatif tersebut.

‎"Ada aturan dan mekanisme yang kita lalui, sehingga kita tidak gegabah mengambil sikap. Untuk saat ini kita periksa saja dulu. Kami juga tidak tahu kapan beliau meminjam duit itu. Intinya, kita telusuri dulu kebenarannya," tegasnya.

‎Sementara Aliansi Penyelamat Hutan Anambas (APHA) berharap aparat penegak hukum segera mengusut kasus dugaan suap, yang bertujuan untuk kelancaran operasi PT KJJ di Anambas.

"Kami masih menunggu proses hukum, karena oknum DPRD itu sudah melanggar kode etik DPRD dan merusak nama baik lembaga serta menyalahgunakan jabatan," ujar Koordinator APHA, Arpandi belum lama ini.

Arpandi menambahkan, sesuai penilaian publik, penerimaan uang dari PT KJJ tersebut merupakan suap untuk proses kelancaran operasi‎ PT KJJ.

"Indikasi kami sebagai masyarakat, itu suap untuk kelancaran kegiatan PT KJJ. Namun itu balik lagi kepada unsur pimpinan DPRD, mereka harus segera mengambil sikap tegas ataupun sikap dari ketua partai," tegasnya.

Editor: Dodo