Masyarakat Desak Bupati Tunjuk Plt Kadispenda Anambas
Oleh : Fredy Silalahi
Selasa | 14-06-2016 | 08:12 WIB
abdul-haris.jpg

Bupati Kabupaten Kepulauan Anambas, Abdul Haris. (Foto: Dok Batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Anambas - Masyarakat mendesak Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas untuk segera menunjuk Plt. maupun Plh. Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Kadispenda). Pasalnya, sudah satu bulan lebih Kadispenda Kabupaten Kepulauan Anambas, Zulfahmi, ditetapkan tersangka kasus korupsi Mess Pemda dan Asrama Mahasiswa.

Seorang tokoh masyarakat Anambas, Fadhil Hasan, mengatakan,‎ sesuai dengan Undang-undang Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN (Aparatur Sipil Negara), pejabat yang sudah ditetapkan sebagai tersangka bisa diberhentikan sementara atau dinonaktifkan dari jabatannya.

"Dalam UU ASN itu sudah jelas. Seharusnya Bupati segera menunjuk Plt maupun Plh,agar kinerja Pemkab dapat berjalan lancar," ujarnya, Senin (13/6/2016). Baca juga: Ditetapkan Tersangka Korupsi Mess Pemda, Zulfahmi Masih Menjabat Kadispenda Anambas

Selain itu, dia juga mengapresiasi sikap mantan Sekda Anambas, Radja Tjelak Nur Djalal, yang memutuskan mengundurkan diri setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati Kepri.

"Meski belum ditahan, tetapi beliau (Sekda) sudah mengundurkan diri. Sikap seperti itu perlu ditiru, intinya berani berbuat berani bertanggung jawab. ‎Tentu bila ini terus dibiarkan,akan berdampak pada ASN yang lain. Untuk itu, kami mendesak Pemerintah harus bersikap tegas," terangnya.

‎Sebelumnya, Bupati Kabupaten Kepulauan Anambas, Abdul Haris mengatakan, bahwa dirinya takut di-PTUN, bila memberhentikan Kadispenda tanpa memiliki surat dasar dari Kejati Kepri.

"Saya bisa di-PTUN, bila memberhentikan beliau. ‎Tentu ada aturan dan mekanisme yang dilalui. Untuk itu kami menunggu surat pemberitahuan dari Kejati tentang penetapan tersangka," tegasnya.

Aspidsus Kejati Kepri, Rahmat mengatakan, pihaknya tidak berkewajiban menyurati Pemkab Anambas, terkait penetapan tersangka Kadispenda.

"Kita sudah mengirim surat kepada Sekretariat Pemkab Anambas, tentang pemanggilan Kadispenda Anambas. Dalam surat itu sudah jelas kita buat keterangan, tentang penetapan tersangka," tegasnya.

Editor: Dardani