Pemerintah Pusat Biarkan Perusahaan Asing Beroperasi Tanpa Izin di Anambas
Oleh : Fredy Silalahi
Kamis | 02-06-2016 | 09:59 WIB
Sacofa-Indonesia12.jpg

Inilah lokasi PT Sacofa yang berada di Desa Tanjung, Kecamatan Siantan, Kabupaten Kepulauan Anambas. (Foto: Alfredi Silalahi)

BATAMTODAY.COM, Anambas - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Anambas meminta Pemerintah Pusat untuk segera menindak tegas PT Sacofa Indonesia. Karena perusahaan asing asal Malaysia yang bergerak di bidang telekomunikasi itu sejak dua tahun terakhir ini sudah tidak memiliki izin, tapi masih saja beroperasi.

Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas, Amat Yani mengatakan, ‎enam bulan lalu pihaknya telah melakukan rapat dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk menindaklanjuti tentang izin PT Sacofa.

"Yang hadir dalam rapat itu, ada dari Kemkominfo‎, Direktur BAIS, Menkopolhukam, Menhan, Diskominfo Anambas dan Diskominfo Natuna. Keputusan rapat waktu itu, memang ada izin yang belum diurus PT Sacofa, bila izin selama enam bulan ke depan tidak diurus, maka PT Sacofa akan disegel," ujar Amat Yani, Rabu (1/6/2016).

Baca Juga: PT Sacofa Indonesia Melenggang Beroperasi Meski Tak Kantongi Izin

Amat Yani menambahkan, kewenangan untuk menyegel PT. Sacofa adalah pemerintah pusat. Oleh karena itulah, pihaknya berharap pemerintah pusat agar segera mengambil sikap, bukan melakukan pembiaran seperti saat ini.

"Ini kesannya, pemerintah pusat melakukan pembiaran terhadap perusahaan asing yang beroperasi tanpa memiliki izin. Seharusnya mereka melakukan tindakan yang tegas terhadap perusahaan asing itu," tegasnya.

Amat Yani menambahkan, semenjak berdirinya PT Sacofa, Pemkab Anambas sama sekali belum ada menikmati kontribusi dari perusahaan tersebut. Pihaknya berharap, bila PT Sacofa ‎tetap beroperasi, masyarakat dapat menikmati manfaat dari kehadiran perusahaan tersebut.

Expand