Jika Berhentikan Kadispenda, Bupati Anambas Takut di-PTUN-kan
Oleh : Fredy Silalahi
Selasa | 31-05-2016 | 19:59 WIB
Abdul-Haris.jpg

Bupati Kepulauan Anambas, Abdul Haris (foto: dok BATAMTODAY.COM)

BATAMTODAY.COM, Anambas - Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas ngotot menunggu surat pemberitahuan dari Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau‎ ((Kejati Kepri), terkait telah ditetapkannya Zulfahmi (Kadispenda) sebagai tersangka kasus korupsi mess pemda dan asrama mahasiswa.

Bupati Kabupaten Kepulauan Anambas, Abdul Haris, menegaskan tanpa surat pemberitahuan tersebut pihaknya tidak bisa memberhentikan Zulfahmi dari jabatannya.

"Saya bisa di PTUN kalau memberhentikan beliau atau mengganti jabatannya karena tidak ada dasar surat," katanya Selasa (31/05/2016).

Haris menambahkan, surat pemberitahuan atau surat penetapan tersangka adalah dasar untuk mengambil keputusan. Surat tersebut nantinya menjadi administrasi untuk pengangkatan Plt maupun Plh.

"Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Kepulauan Anambas nantinya yang akan memproses administrasi pengangkatan Plt atau Plh‎. Kalau tidak ada surat, kami tidak bisa mengangkat Plt atau Plh," tegasnya.

‎Sebelumnya,‎ Kejaksaan Tinggi Kepri menegaskan, Jaksa tidak memiliki kewajiban mengirimkan surat pemberitahuaan penetapan tersangka kepada pejabat pemerintah Kabupaten Kepulauaan Anambas, dalam proses penonaktifan dan penggantian pejabatnya yang tersandung kasus korupsi.‎

"Terhadap pejabat yang sudah ditetapkan tersangka, tidak ada kewajiban Jaksa Untuk memberitahukan ke Pemerintah, apalagi berkaitan dengan penggantian, karena hal itu sepenuhnya merupakan kewenangan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas," ujar Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tingi Kepri, N. Rahmat SH, menanggapi statement Plt.Sekda Anambas yang menyatakan menunggu administrasi dari Jaksa, untuk melakukan penggantiaan tersangka Zulfahmi sebagai Kabag Umum Pemkab Anambas.

Expand