BATAMTODAY.COM, Anambas - Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas ngotot menunggu surat pemberitahuan dari Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau ((Kejati Kepri), terkait telah ditetapkannya Zulfahmi (Kadispenda) sebagai tersangka kasus korupsi mess pemda dan asrama mahasiswa.
Bupati Kabupaten Kepulauan Anambas, Abdul Haris, menegaskan tanpa surat pemberitahuan tersebut pihaknya tidak bisa memberhentikan Zulfahmi dari jabatannya.
"Saya bisa di PTUN kalau memberhentikan beliau atau mengganti jabatannya karena tidak ada dasar surat," katanya Selasa (31/05/2016).
Haris menambahkan, surat pemberitahuan atau surat penetapan tersangka adalah dasar untuk mengambil keputusan. Surat tersebut nantinya menjadi administrasi untuk pengangkatan Plt maupun Plh.
"Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Kepulauan Anambas nantinya yang akan memproses administrasi pengangkatan Plt atau Plh. Kalau tidak ada surat, kami tidak bisa mengangkat Plt atau Plh," tegasnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Kepri menegaskan, Jaksa tidak memiliki kewajiban mengirimkan surat pemberitahuaan penetapan tersangka kepada pejabat pemerintah Kabupaten Kepulauaan Anambas, dalam proses penonaktifan dan penggantian pejabatnya yang tersandung kasus korupsi.
"Terhadap pejabat yang sudah ditetapkan tersangka, tidak ada kewajiban Jaksa Untuk memberitahukan ke Pemerintah, apalagi berkaitan dengan penggantian, karena hal itu sepenuhnya merupakan kewenangan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas," ujar Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tingi Kepri, N. Rahmat SH, menanggapi statement Plt.Sekda Anambas yang menyatakan menunggu administrasi dari Jaksa, untuk melakukan penggantiaan tersangka Zulfahmi sebagai Kabag Umum Pemkab Anambas.
Sebelumnya, tambah N.Rahmat, pihaknya juga sudah melayangkan surat pemanggilan Zulfahmi sebagai tersangka, untuk datang dan diperiksa atas sangkaan dugaan korupsi yang dilakukan ke Sekretariat dan Bupati Anambas.
"Sebelumnya, pemanggilan Zulfahmi sebagai tersangka dalam dugaan korupsi pengadaan mess Pemda dan mess mahasiswa juga sudah kami kirimkan ke Bupati dan Sekretariat Daerah, sehingga dengan pemanggilan sebagai tersangka yang kami kirimkan ke Sekretariat dan Bupati Anambas itu sudah jelas," sebutnya.
Mengapa Jaksa mengirimkan surat panggilan tersangka Zulfami melalui Bupati dan Sekretariat Daerah kabupaten Anambas?, papar Rahmat, karena Jaksa tahu, pejabat tersebut memiliki atasan dan ketika meninggalkan tugas untuk memenuhi panggilan, telah sepengetahuan Bupati.
"Jadi kalau dikatakan, menunggu administrasi dari Kejaksaan, secara KUHAP dan UU lainnya, hal itu tidak pernah diatur," ujarnya.
Sebelumnya, Plh.Sekda Anambas, Augus Raja Unggul, mengatakan penggantian tersangka Zulfami sebagai Kepala Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas, masih menunggu administrasi dari Kejati Kepri.
Setelah surat dari Kejati itu datang, nantinya melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) akan mengusulkan Plt atau Plh Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda).
"Setelah surat itu datang, kita akan rapatkan dulu. Setelah ada kandidat Plt maupun Plh, Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) yang akan menentukan. Setelah itu Bupati akan mengeluarkan SK-nya," kata Augus, Selasa (24/05/2016).
Sementara, staf Bagian Mutasi Pegawai BKD Kabupaten Kepulauan Anambas, Thabrani, mengatakan pihaknya belum menerima surat dari Kejati, terkait penetapan tersangka Zulfahmi tersebut.
"Surat dari Kejati belum kita terima hingga saat ini, jadi pengangkatan Plt atau Plh, masih menunggu arahan dari pimpinan, sambil menunggu administrasinya sampai," terangnya.
Editor: Udin
Sebelumnya, tambah N.Rahmat, pihaknya juga sudah melayangkan surat pemanggilan Zulfahmi sebagai tersangka, untuk datang dan diperiksa atas sangkaan dugaan korupsi yang dilakukan ke Sekretariat dan Bupati Anambas.
"Sebelumnya, pemanggilan Zulfahmi sebagai tersangka dalam dugaan korupsi pengadaan mess Pemda dan mess mahasiswa juga sudah kami kirimkan ke Bupati dan Sekretariat Daerah, sehingga dengan pemanggilan sebagai tersangka yang kami kirimkan ke Sekretariat dan Bupati Anambas itu sudah jelas," sebutnya.
Mengapa Jaksa mengirimkan surat panggilan tersangka Zulfami melalui Bupati dan Sekretariat Daerah kabupaten Anambas?, papar Rahmat, karena Jaksa tahu, pejabat tersebut memiliki atasan dan ketika meninggalkan tugas untuk memenuhi panggilan, telah sepengetahuan Bupati.
"Jadi kalau dikatakan, menunggu administrasi dari Kejaksaan, secara KUHAP dan UU lainnya, hal itu tidak pernah diatur," ujarnya.
Sebelumnya, Plh.Sekda Anambas, Augus Raja Unggul, mengatakan penggantian tersangka Zulfami sebagai Kepala Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas, masih menunggu administrasi dari Kejati Kepri.
Setelah surat dari Kejati itu datang, nantinya melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) akan mengusulkan Plt atau Plh Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda).
"Setelah surat itu datang, kita akan rapatkan dulu. Setelah ada kandidat Plt maupun Plh, Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) yang akan menentukan. Setelah itu Bupati akan mengeluarkan SK-nya," kata Augus, Selasa (24/05/2016).
Sementara, staf Bagian Mutasi Pegawai BKD Kabupaten Kepulauan Anambas, Thabrani, mengatakan pihaknya belum menerima surat dari Kejati, terkait penetapan tersangka Zulfahmi tersebut.
"Surat dari Kejati belum kita terima hingga saat ini, jadi pengangkatan Plt atau Plh, masih menunggu arahan dari pimpinan, sambil menunggu administrasinya sampai," terangnya.
Editor: Udin
Bupati Kepulauan Anambas, Abdul Haris (foto: dok BATAMTODAY.COM)