Ditetapkan Tersangka Korupsi Mess Pemda, Zulfahmi Masih Menjabat Kadispenda Anambas
Oleh : Fredy Silalahi
Selasa | 31-05-2016 | 11:23 WIB
Kadispenda-Anambas,-Zulfahmi.jpg

Kadispenda Anambas, Zulfahmi (Foto: dok batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Anambas - Meski telah ditetapkan tersangka kasus korupsi mess pemda dan asrama mahasiswa, Zulfahmi masih menjabat Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Kadispenda) Kabupaten Kepulauan Anambas.

Salah satu staf Dispenda, membenarkan bahwa Zulfahmi masih menjabat Kadispenda. "Iya,benar. Tetapi Bapak (Zulfahmi) diundang untuk mengikuti rapat," terangnya.
 
Sebelumnya, Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas, Augus Raja Unggul mengatakan‎ sesuai dengan Undang-undang Aparatur Sipil Negara(ASN) tentang ASN yang sudah ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Kepri, maka secara otomatis jabatan yang bersangkutan dinonaktifkan.

"Itu sesuai dengan UU ASN, yang apabila sudah ditetapkan sebagai tersangka atau terjerat masalah hukum, secara otomatis dinonaktifkan dari jabatannya," ujarnya.

Editor: Udin