Korban Kebakaran Anambas Harapkan Bantuan Tempat Tinggal
Oleh : Fredy Silalahi
Senin | 30-05-2016 | 20:07 WIB
Abdul-Haris.jpg

Abdul Haris saat berbincang-bincang dengan warga korban kebakaran yang didampingi oleh Ketua RW 02 (Foto: Fredy Silalahi)

BATAMTODAY.COM, Anambas - Warga korban kebakaran Tanjung Lambai, Desa Sri Tanjung, Kecamatan Siantan, mengharapkan bantuan tempat tinggal tetap. Pasalnya, seminggu telah berlalu warga korban kebakaran masih tinggal di rumah sementara.

Salah satu warga korban kebakaran Tanjung Lambai, Desa Sri Tanjung, Kecamatan Siantan, Azib, mengatakan pihaknya sangat berharap adanya bantuan untuk membangun tempat tinggal tetap.

"Katanya kemarin satu minggu saja bisa menempati rumah ini, tetapi hingga saat ini belum ada arahan dari Dinas Sosial. Sedangkan untuk bantuan seperti makanan, pakaian dan tempat tidur ada, tetapi kami berharap bantuan pembangunan tempat tinggal. ‎Itu saja yang kami harapkan," katanya sambil berbincang dengan Bupati Kabupaten Kepulauan Anambas, Abdul Haris.

Azib mengakui, pihaknya untuk melakukan rutinitas masih bimbang karena belum adanya tempat tinggal yang tetap. "Sudah satu minggu lebih belum ada melakukan rutinitas. Kami di rumah saja, karena masih bimbang. Kami tenang ketika sudah ada tempat tinggal tetap," terangnya.

Lukman, Ketua RW 02 Tanjung Lambai yang juga korban kebakaran, mengaharapkan tempat tinggal. Pasalnya,dia beserta keluarga menumpang sementara di rumah warga yang lokasinya tidak jauh dari kebakaran tersebut.

"Saat ini kami menumpang, harapan kami adanya bantuan untuk tempat tinggal yang layak bagi kami,dan nyaman bagi kami," jelasnya.‎

Sementara, Bupati Kabupaten Kepulauan Anambas, Abdul Haris, sempat menghibur para korban kebakaran. Haris juga menyampaikan, pihaknya akan berupaya memberikan bantuan yang sangat dibutuhkan masyarakat.

"Kita akan mengupayakan rumah untuk tempat tinggal bagi korban, khususnya bagi mereka yang tidak mempunyai sanak famili. Intinya kita akan bantu tempat tinggal yang layak bagi mereka," tegasnya.

Editor: Udin