Tak Masuk Kerja 8 Bulan, Pemkab Anambas Pecat Dua PNS
Oleh : Fredy Silalahi
Kamis | 26-05-2016 | 18:00 WIB
dipecat-ok.jpg

Ilustrasi PNS Anambas yang dipecat (Sumber foto: harianwartanasional.com)

BATAMTODAY.COM, Anambas - Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas memecat dua Pegawai Negeri Sipil(PNS). Pasalnya kedua PNS tersebut telah melanggar disiplin kategori berat yakni tidak masuk kerja alias tanpa keterangan (TK) lebih enam bulan.

Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kepulauan Anambas, Augus Raja Unggul, mengatakan sanksi yang diberikan telah sesuai dengan aturan yang berlaku berdasarkan Peraturan Pemerintah tentang disiplin pegawai.

"Sebenarnya ada empat yang diberikan sanksi,dua diantaranya diberikan sanksi berat, dengan memecat secara tidak hormat.‎ Satu diantaranya dibebas-tugaskan dan satu lagi diturunkan pangkatnya," ujarnya Kamis (26/05/2016).

Seorang PNS yang berprofesi sebagai dokter di Rumah Sakit Bergerak (RSB) Letung, Kecamatan Jemaja dengan inisial dr MJB‎, golongan IIIB dan YP golongan IIB bertugas di Humas dan Protokoler Setdakab Anambas. "Kedua PNS ini, terhitung mulai Mei ini, hak-hak mereka tidak ada lagi," terangnya.

Sementara AW, pejabat eselon III yang bertugas di Kantor Bakesbangpol dan PBD Anambas, diberikan sanksi sedang yakni dibebas-tugaskan, sedangkan FZ golongan IIa, PNS Distanhut Anambas pada kesatuan Polisi Kehutanan juga diberi sanksi sedang yakni penurunan pangkat menjadi golongan I.

Expand