DPRD Anambas Cek Kebenaran Perizinan PT KJJ
Oleh : Alfredi Silalahi
Kamis | 26-05-2016 | 15:10 WIB
pembibitan_karet.jpg

Ilustrasi pembibitan karet.

BATAMTODAY.COM, Tarempa - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Anambas, mengecek kebenaran dokumen perizinan PT Kartika Jemaja Jaya (KJJ) yang berniat membuka perkebunan karet di lahan seluas 3.605 hektare di Pulau Jemaja ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Ketua Komisi II DPRD‎ Kabupaten Kepulauan Anambas, Yusli YS mengatakan,pengecekan ke kementerian tersebut merupakan ajakan perwakilan yang menyetujui hadirnya PT KJJ, Selasa(17/5/2016) lalu.

"Kami diajak untuk mengecek kebenaran dan kelengkapan dokumen perizinan dari kementerian. Ada unsur pimpinan DPRD ‎juga yang berangkat ke sana, Pak Amat Yani juga berangkat ke sana," katanya Kamis(26/05/2016).

Dia mengakui bahwa PT KJJ telah memiliki ‎kelengkapan dokumen. Menurutnya, pihak kementerian juga tidak berwewenang mencabut dokumen tersebut. Pasalnya, ada pejabat yang lebih tinggi, mempunyai kewenangan mencabut izin tersebut.

"Ada beberapa perizinan yang dikeluarkan kementerian, salah satunya Izin Usaha Perkebunan(IUP)‎, tetapi kementerian tidak punya wewenang untuk mencabut atau menarik izin itu. Karena ada bagian khusus seperti biro hukum kementerian atau wewenang yang lebih tinggi terkait itu," terangnya.

‎Yusli mengakui, pertemuan dengan pihak kementerian tersebut, pihaknya juga menyampaikan bahwa adanya penolakan dari masyarakat terkait rencana perusahaan yang hendak membuka perkebunan karet di lahan seluas 3.605 hektare di Pulau Jemaja.

"Pada prinsipnya, daerah menyambut baik adanya investasi‎,namun intinya kami juga tidak ingin investasi yang masuk menciptakan konflik di tengah masyarakat. Mengingat juga letak geografis Anambas yang 98 persennya laut, sedangkan daratan hanya 2 persen," tegasnya.

Sementara, Ketua Forum ‎Pembangunan Kecamatan Jemaja Timur, Amir Fikri mengatakan, bahwa pihak perusahaan telah memiliki izin yang lengkap."Kita melakukan pertemuan di Jakarta,intinya untuk menindaklanjuti kebenaran perizinan dari kementerian," ujarnya.

Editor: Dodo