Pemkab Anambas Larang Warganya Konsumsi dan Jual Penyu
Oleh : Fredy Silalahi
Kamis | 26-05-2016 | 09:02 WIB
penyuhijau26.jpg

Penyu hijau yang dilindungi. (Foto: Ist)

BATAMTODAY.COM, Anambas - Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas mengeluarkan surat edaran terkait pelarangan, pengambilan dan perdagangan penyu, telur penyu, dan bagian tubuh serta produk turunannya.

 

Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Kepulauan Anambas mengatakan, surat edaran bernomor 09/Kdh.KKA/042/04.16, ditandatangani oleh Bupati Kabupaten Kepulauan Anambas Abdul Haris di Tarempa per tanggal 16 Mei 2016.

"Masyarakat dilarang mengkonsumsi penyu dan telur penyu. Masyarakat juga diminta agar tidak mengutip atau mengambil penyu, telur, bagian tubuh atau dan produk turunannya. Termasuk tidak memperdagangkan penyu dan telur. Ini juga untuk mengindahkan Surat Edaran Menteri Kelautan dan Perikanan nomor 526/MEN-KP/VIII/2015 tentang pelaksanaan perlindungan penyu, telur, bagian tubuh, dan atau produk turunannya," ujarnya, Rabu (25/5/2016).

Ia menerangkan, bagi masyarakat yang terbukti mengkonsumsi atau memperdagangkan hewan yang dilindungi tersebut,akan diberi sanski tegas. Dia juga mengakui bahwa praktek mengkonsumsi dan memperdagangkan banyak didapatinya.

"‎Kita akan melakukan sosialisasi dulu dengan masyarakat,agar mereka mengerti tentang hewan yang dilindungi ini. Saat ini kita berkoordinasi dengan Satuan Kerja(Satker) Loka Kawasan Konservasi Perairan Nasional(KKPN) Pekanbaru di Tarempa," terangnya.

Sementara itu, Kepala Satker Loka KKPN Pekanbaru di Tarempa, Roni mengatakan, ‎bagi pelaku usaha yang melanggar Undang-undang akan dikenakan denda maksimal,yaitu Rp 250 juta. Denda tersebut sesuai dengan UNdang-undang Nomor 45 tahun 2009 tentang perubahan Undang-Undang nomor 31 Tahun 2004 tentang perikanan pasal 27 ayat (2) huruf (m).

"‎Dalam UU itu dijelaskan bahwa setiap orang yang melakukan usaha atau kegiatan pengolahan perikanan, wajib mematuhi ketentuan yang telah diatur," tegasnya.

Expand