DPRD Anambas Apresiasi Anambas sebagai Pintu Masuk dan Keluar Indonesia
Oleh : Freddy Silalahi
Minggu | 22-05-2016 | 19:33 WIB
Tarempa Anambas.jpg

Pelabuhan Tarempa, Kabupaten Kepulauan Anambas 

BATAMTODAY.COM, Anambas- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Anambas mengapresiasi keputusan Menteri Pariwisata Arief Yahya yang menetapkan salah satu pelabuhan untuk "entry dan exit point" (pintu masuk dan pintu keluar Indonesia) di Anambas.

Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas, Yamsil Umri, mengatakan bahwa Anambas termasuk dalam 88 pelabuhan sebagai pintu masuk dan keluar Indonesia. Menurutnya, Anambas telah siap menunggu kedatangan Menteri Perhubungan untuk melaksanakan survei.

"Hal ini sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Kementrian Pariwisata No. UM.001/18/9/DP3M/KEMPAR/2016 yang ditandatangani Deputi Bidang Pengembangan Pemasaran Pariwisata Mancanegara I Gede Pitana pada tanggal 26 April Silam. Tetapi kita masih menunggu survei dari Menteri Perhubungan,untuk penetapan pelabuhan yang akan digunakan entry dan exit point," katanya, Minggu (22/5/2016).

Umri menambahkan dengan ditetapkannya Anambas sebagai entry dan exit point akan membuka potensi wisata daerah ini selebar-lebarnya,dan akan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah(PAD). Pasalnya para wisatawan tidak akan kesulitan mengurus Custom, Imigration, Quarantine,Port (CIQP).

"Ini jelas akan mempermudah wisatawan datang ke Anambas,karena sudah bisa mengurus CIQP disini. Lagian daerah kita ini,berbatasan langsung dengan negara Vietnam,Thailand dan Malaysia," terangnya. Baca: Ini Keuntungan Anambas Jika Pelabuhan Tarempa Jadi Entry dan Exit Point Kapal Yacht

Menurut Umri, disetujuinya salah satu pelabuhan di Anambas sebagai entry dan exit point‎ adalah melaksanakan peraturan Presiden nomor 21/2016 tertanggal 2 Maret tentang bebas Visa Kunjungan Kementrian Hukum dan HAM yang menetapkan Permen No 17 tahun 2016 tertanggal 18 April tentang tempat pemeriksaan Imigrasi tertentu. Syarat dan keterangan Tujuan Orang Asing yang mendapatkan Bebas Visa Kunjungan (BVK).

"Syarat-syaratnya antara lain Memiliki Pasport yang sah dan berlaku paling singkat 6 bulan, memiliki tiket kembali atau terusan kenegara lain, dan tidak masuk dalam daftar penangkalan. Mereka yang berhak memiliki fasilitas BVK adalah kunjungan wisata, Keluarga, sosial Seni dan Budaya, tugas pemerintah dan lainnya,"tegasnya.

Editor: Surya