PT KJJ Klaim Telah Kantongi Izin 90 Persen
Oleh : Fredy Silalahi
Kamis | 19-05-2016 | 17:31 WIB
Kebun-karet-Jemaja.jpg

Kebun karet di PT KJJ (Foto: dok batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Anambas - Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) merupakan izin yang harus dipenuh PT Kartika Jemaja Jaya (KJJ) untuk bisa membuka perkebunan karet seluas 3.605 hektare di Pulau Jemaja. Saat ini, PT KJJ berupaya untuk mendapatkan izin Amdal dari Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas. Tim Amdal dari perusahaan tersebut akan melakukan konsultasi publik di Jemaja pada 24 Mei 2016 mendatang.

 

Sekretaris Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kabupaten Kepulauan Anambas, Ekodesi, membenarkan kegiatan yang akan dilakukan perusahaan tersebut. Dia mengatakan, konsultasi publik yang akan dilakukan tim Amdal perusahaan tersebut, tidaklah pada ranah pemerintah.

"Konsultasi publik yang dilakukan untuk meminta saran serta masukan dari masyarakat yang terkena dampaknya. Tetapi konsultasi publik ini, ranahnya bukan berada di pemerintah melainkan pada konsultan penyusun Amdal pihak perusahaan," katanya, Kamis (19/05/2016).

Ekodesi menambahkan,‎ pihaknya telah berkoordinasi dengan perusahaan bahwa pemerintah dan perusahaan menyepakati kegiatan tersebut dilakukan pada tanggal 24 Mei 2016 mendatang.

"Kami sudah melakukan koordinasi dengan tim konsultan penyusun Amdal perusahaan itu agar kegiatan itu dilakukan pada tanggal 24 Mei mendatang," terangnya.

Expand