Masyarakat Anambas Sambut Baik Hukum Kebiri
Oleh : Fredy Silalahi
Kamis | 19-05-2016 | 09:24 WIB
ilustrasikebiri.jpg

Ilustrasi pengkebirian. (Foto: Ist)

BATAMTODAY.COM, Anambas - Rencana pemerintah pusat menerapkan hukum kebiri bagi pelaku pelecehan seksual terhadap anak, disambut baik oleh masyarakat Anambas. Pasalnya melalui hukum kebiri tersebut, pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur menurun dan diharapkan tidak ada sama sekali.

 

Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Bina Sejahtera Anambas(BISA), Sri Wahyuni mengatakan, hukuman kebiri akan memberikan efek jera terhadap pelaku pelecehan seksual terhadap anak. Namun, ada hal lain yang menjadi perhatian, yaitu sebab si pelaku melakukan perbuatan tersebut.

"Di Anambas ini memang sudah mengalami penurunan terhadap kasus itu, tetapi harapan kita, sejak diberlakukannya hukum kebiri, pelecehan seksual terhadap anak tidak ada lagi di Anambas ini. Dan yang menjadi perhatian bagi si pelaku yakni, sebabnya melakukan perbuatan itu apa? Apakah melakukan perbuatan itu secara sadar atau gimana? Ini yang perlu ditindaklanjuti lagi," katanya, Rabu(18/5/2016).

Sri menambahkan,‎ alasan pelaku untuk melakukan hal tersebut paling sering didengar karena khilaf atau pengaruh minuman beralkohol. Menurutnya, minimnya regulasi dari pemerintah membuat munculnya kasus kekerasan seksual tersebut.

"Alasan yang seperti itu, butuh regulasi dari Pemerintah. Pemerintah jangan diam saja, ketika ada kasus seksual terhadap anak,di situ Pemerintah yang sibuk. Sibuknya hanya menindaklanjuti sipelakunya saja. Tidak ada sosialisasi yang dilakukan,untuk menghindari hal seperti itu," tegasnya.

Sri menjelaskan, kurangnya sosialisasi ‎dan minimnya pemahaman atau pengetahuan akan hukum, kerap membuat pelecehan seksual tersebut menjadi marak. "Ini yang perlu untuk diketahui setiap orang. Hal yang sepele memang,tetapi kerap terjadi. Ini juga yang berdampak pada anak,menghambat pertumbuhan mental si anak juga. Bila ada sosialisasi,sikorban pasti tidak akan takut melaporkan kejadian yang di alaminya,sehingga sipelaku tidak melenggang bebas," terangnya.‎

Editor: Dardani