PT KJJ Nekat Beraktivitas Tanpa Kantongi Izin Bupati Anambas
Oleh : Alfredi Silalahi
Selasa | 12-04-2016 | 18:12 WIB
pembibitan_karet.jpg
Ilustrasi pembibitan karet,

BATAMTODAY.COM, Tarempa - PT Kartika Jemaja Jaya (KJJ) tetap nekat untuk membuka lahan milik warga yang telah disewa dan di-aktenotaris-kan itu dengan jangka waktu selama sepuluh tahun. Hal ini membuat warga memprotes keras atas sikap perusahaan yang berani membuka lahan tanpa memiliki izin resmi dari Bupati Kabupaten Kepulauan Anambas.

Salah satu warga Jemaja, Nepi menyampaikan protesnya kepada Bupati Kabupaten Kepulauan Anambas, agar bisa bertindak bijak dan tegas dalam menyikapi persoalan yang memberatkan masyarakat.

"Kami meminta kejelasan, Pak. Sebagai Kepala Daerah ini, Bapak harus bijak dan tegas menyikapi izin pembibitan itu," katanya, Senin (11/4/2016) malam.

Sementari itu, Irawadi mewakili Kontak Tani Nelayan Andalan Pulau Jemaja, menegaskan bahwa pihak perusahaan tidak bisa beraktivitas sebelum memiliki izin yang lengkap melalui Kepala Daerah.

"Saya masih mengingat bahwa sebelumnya kita melakukan pertemuan dengan pihak perusahaan dan dikepalai oleh Bupati sendiri di aula kantor Bupati, bahwa pihak perusahaan tidak bisa melakukan aktivitas apapun sebelum melengkapi izin yang lengkap. Kami mohon untuk segera mengambil sikap, kami yakin Bapak Bupati dapat mengambil kebijakan ini," tegasnya.


Sejumlah warga juga mempertanyakan izin rekomendasi pembibitan tersebut, bahkan mereka membacakan surat rekomendasi yang dikeluarkan oleh Kecamatan Jemaja Timur. Dalam surat bernomor 026/JEMTIM.503/03.16 per tanggal 15 Maret 2016 sebagai balasan surat Direktur PT Kartika Jemaja Jaya dengan nomor 010/KJJ/TPI/III/2016 per tanggal 7 Maret 2016 perihal pembukaan areal pembibitan.

Dalam surat yang ditandatangani oleh Camat Jemaja Timur Muhamad Ari Sofyan serta ditembuskan ke Bupati, Camat Jemaja, dan Kepala Desa se-Kecamatan Jemaja Timur tersebut, terdapat beberapa pertimbangan mulai dari areal pembibitan yang berada di atas lahan masyarakat di luar peruntukan HPL PT Kartika Jemaja Jaya yang diperoleh dengan sistem sewa.

Adapun lahan untuk lokasi pembibitan merupakan lahan milik warga dengan surat perjanjian sewa menyewa yang dikeluarkan akta notaris tanggal 4 Maret 2016. Staf Kecamatan Jemaja Timur pun, juga telah melakukan survey lokasi untuk pengecekan titik kordinat lahan milik warga yang disewakan kepada perusahaan tersebut.

Dalam surat tersebut perusahaan diwajibkan untuk memperhatikan sejumlah ketentuan. Ketentuan tersebut meliputi lokasi yang akan digunakan tidak dalam keadaan sengketa, bebas dari hutang piutang dari pihak manapun dan terbebas dari jaminan bank.

Dalam hal penyerapan tenaga kerja agar memprioritaskan masyarakat yang berada di Desa Kuala Maras, Bukit Padi, Genting Pulur, Ulu Maras, dan Desa Air Biru yang masuk dalam wilayah HPL PT Kartika Jemaja Jaya, dan luas lahan yang dapat digunakan berdasarkan peta lokasi dan titik-titik koordinat yang ditetapkan oleh Camat Jemaja Timur.

"Dalam surat itu pihak Kecamatan tidak keberatan terhadap permohonan perusahaan sebagai bentuk pembuktian keseriusan PT Kartika Jemaja Jaya untuk membangun perkebunan di Pulau Jemaja," kata dia.

Sementara itu, Bupati Kabupaten kepulauan Anambas,Abdul Haris sempat tercengang mendengar surat tersebut. Pihaknya akan melakukan evaluasi kembali bersama Dinas terkait seperti Distanhut dan BLH.

"Camat mana bisa memberikan izin itu.Tapi nanti akan kita tindaklanjuti," ujarnya.

Editor: Dodo